Cari Barang Bukti, KPK Lakukan Penggeledahan di Jombang

Editor: Irvan Syafari

Juru Bicara KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —- Hingga saat ini sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait lainnya. Barang bukti tersebut berupa, dokumen maupun transaksi elektronik, misalnya seperti transaksi atau transfer antar rekening bank.

Sedikitnya ada 4 lokasi yang digeledah petugas KPK, masing-masing Kantor Bupati Jombang, Rumah Dinas Bupati Jombang, Kantor Dinas Kesehatan Jombang dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Jombang.  KPK juga sempat melakukan penyegelan di sejumlah lokasi lainnya.

“Tim KPK sampai hari ini masih melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut merupakan pemgembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jombang, Surabaya dan Solo,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/2/2018)

Menurut Febri ada sejumlah dokumen berukut barang bukti lainnya yang berhasil disita KPK, di antaranya terkait dokumen perizinan, dana kapitasi kesehatan dan juga sejumlah barang bukti elektronik. Temuan barang bukti tersebut selanjutnya langsung diamankan dan dibawa petugas KPK ke Jakarta.

Sebelumnya petugas KPK diketahui menggelar kegiatan OTT, mereka sempat melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka kemudian diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur dan Mapolres Jombang, sementara 2 orang lainnya, yaitu Bupati Jombang NSW dan M (Ajudan Bupati) langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, akhirnya KPK secara resmi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Inna Sulistyowati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang.

Keduanya diduga bekerjasama dalam melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu korupsi baik memperkaya diri sendiiri, orang lain maupun korporasi.

Penyidik KPK menetapkan Bupati Jombang NSW sebagai tersangka penerima suap, sedangkan IS yaitu Kadinkes Jombang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

 

Lihat juga...