BPN Sikka Terbitkan 6.801 Sertifikat Tanah Program PTSL
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Badan Pertanahan Nasional (BPN), selalu mengimbau agar sertifikat tanah yang telah dibagikan pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipergunakan sebaik mungkin untuk kepentingan keluarga.
Dalam sertifikat tanah yang diberikan terdapat kertas bertuliskan pesan-pesan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan, bahwa sertifikat tanah adalah bukti hukum hak atas tanah. Harap diingat luasnya. Diberi sampul plastik serta harus di foto kopi dan disimpan di tempat yang berbeda, sebab jika hilang bisa diurus penggantinya ke Kantor BPN.

“Kalau mau dijadikan jaminan hutang harus lebih berhati-hati dan dikalkulasi dengan baik dan pinjaman uang dipergunakan untuk modal yang produktif. Jangan sampai sertifkat tanah ini hilang, karena dilelang sebagai pelunasan hutang,“ sebut Kepala kantor Pertanahan kabupaten Sikka, Fransiska Vivi Ganggas, SH., Rabu (7/2/2018).
Sertifikat yang dibuat BPN, kata Vivi, hanya satu-satunya dan kantor Pertanahan Sikka tidak memiliki duplikat. Yang ada di kantor Pertanahan hanya buku tanah dan surat ukur tanah. Dokumen-dokumen yang ditandatangani tersebut disimpan dengan baik di gedung yang dibangun khusus.
“Tolong dijaga baik-baik sertifikatnya supaya jangan sampai hilang atau jatuh ke tangan orang lain yang tidak bertanggung jawab. Bila mau meminjam uang dengan jaminan sertifikat ini mohon diperhitungkan matang-matang,” pintanya.
Menurut Vivi, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di kabupaten Sikka pada 2018 sebanyak 6.801 bidang tanah dan khusus kecamatan Kangae berjumlah 2.183 buah sertifikat.
“Pembuatan sertifikat melalui program ini kecamatan Kangae merupakan yang terbanyak, sebab kami sengaja desa-desa di pinggiran kota Maumere data tanahnya dicatat terlebih dahulu, agar dikirim ke pusat data di BPN pusat,” terangnya.
Kepala Desa Watumilok, Magdalena Dua Mijad, mengaku sangat senang dengan adanya pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat ini, di mana pihaknya telah mengajukannya sejak 2017.
Setelah disampaikan kepada masyarakat, lanjut Magdalena,akhirnya terkumpul 109 bidang tanah yang diajukan masyarakat untuk disertifikat, namun 8 sertifikat masih bermasalah sehingga belum bisa terealisasi.
“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat ini sebaik mungkin, dan jangan menggunakannya untuk meminjam uang di bank atau koperasi kalau tidak sanggup melunasi pinjamannya,” tegasnya.