Boleh Mendampingi, ASN Tetap Tidak Boleh Berkampanye

Ilustrasi Pilkada serentak - Foto: Dokumentasi CDN

SUNGAILIAT – Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mendampingi suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah. Namun dalam pendampingannya, ASN tetap tidak diperbolehkan ikut berkampanye.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan menyebut, aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah. Namun di dalam foto tersebut ASN boleh tidak menunjukkan simbol dengan tangan atau melakukan gerakan yang dapat diartikan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

“Dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya, Jumat (16/2/2018).

Corry menambahkan, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN selama mengikuti kampanye pilkada. Dan untuk batasan-batasan tersebut, Panwaslu disebutnya akan melakukan pemantauan secara ketat. Khususnya mengingat istri dari calon nomor urut satu yang juga bupati petahana Tarmizi adalah seorang ASN yang memimpin salah satu organisasi perangkat daerah di kabupaten itu.

“Jika ingin ikut silakan, tidak pun silakan. Tapi jika ikut kami harap bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sesuai edaran MenPAN-RB itu,” tegas Corry. (Ant)

Lihat juga...