Antara Nyali Pak Harto dan SBY
OLEH NOOR JOHAN NUH
Selama ini pemerintah Belanda hanya mengakui kemerdekaan Indonesia tanggal 27 Desember 1949, sesuai dengan putusan Konferensi Meja Bundar. Pembatalan kunjungan SBY disebabkan adanya pengajuan tuntutan hukum dari aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) ke pengadilan di Belanda.
Pada hari kedatangan SBY, meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) terhadap SBY sesampainya di Belanda, atas tuduhan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan oleh polisi Indonesia (Densus 88) terhadap aktivis RMS pada Hari Keluarga Nasional tahun 2007 di Ambon.
Apa yang dilakukan RMS membuat gusar SBY dan memutuskan membatalkan kunjungan ke Belanda, di menit-menit terakhir sebelum take off.
Keputusan SBY mengundang reaksi yang beragam dari berbagai lapisan masyarakat, pada umumnya menyesalkan keputusan pembatalan kunjungan ke Belanda.
Kasus urung berangkat ini juga memunculkan berbagai pertanyaan, tepatkah membatalkan kunjungan ke Belanda? Apakah pengadilan Belanda dapat mengeluarkan arrest warrant untuk menangkap SBY atas tuduhan pelanggaran HAM? Mungkinkah seorang presiden dapat ditangkap di luar negeri atas tuduhan pelanggaran HAM?
Padahal, pemerintah Belanda menjamin imunitas dan pengamanan SBY selama mengunjungi Belanda. Jaminan itu dikeluarkan menyusul pernyataan presiden RMS John Wattilete yang menuntut penahanan SBY di pengadilan Belanda.
Presiden Amerika Barack Obama pernah membatalkan kunjungan ke Indonesia, namun pembatalan dilakukan jauh hari sebelumnya, tidak seperti SBY, membatalkan keberangkatan beberapa menit sebelum schedule for take off.
Obama membatalkan kunjungan ke Indonesia karena ada permasalahan Undang-undang Kesehatan yang masih alot berdebat dengan Kongres Amerika. Obama membatalkan berangkat ke Indonesia karena memikirkan kepentingan rakyatnya, Obama care.