Anies-Sandi Minta Kadishub DKI Terbuka Soal Reklamasi

Editor: Koko Triarko

Wagub Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018). –Foto: Lina Fitria.

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kooperatif dengan polisi dalam mengusut kasus reklamasi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas-tugas kepolisian,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Tak hanya kepada Andri yang diminta kooperatif, melainkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta untuk kooperatif dengan pihak kepolisian jika sewaktu-waktu dimintai keterangan.

“Kita harus kooperatif, Pemprov dan stakeholdernya harus kooperatif dan membuka secara terang-benderang apa yang diperlukan kepolisian,” ujarnya.

Dia pun sebagai pemimpin di lingkungan Pemprov DKI akan terus mendukung penuh apa yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencari bukti untuk membuka rasa keadilan di masyarakat.

“Kita suport apa yang diinisiasi oleh teman-teman Polda Metro Jaya untuk membuka rasa keadilan di masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengimbau Andri Yansyah agar bisa menyampaikan informasi yang tepat. Dia berharap, Andri bisa menataati prosedur pemeriksaan polisi.

“Taati semua dan kerjakan sesuai yang dibutuhkan, sampaikan apa yang diketahui,” jelas Anies, di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Tak hanya menyampaikan apa yang diketahuinya selama ini, dia juga meminta Andri untuk mengikuti semua prosedur hukum.

“Prinsipnya saya sampaikan pada semuanya, pada aparat, kita ikuti semua sesuai dengan prosedur dan kami percaya, bahwa semua yang dikerjakan adalah untuk penegakkan hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan Jayamerta, mengatakan pemeriksaan Andri berkaitan dengan infrastruktur jalan yang menuju pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.

“Masih sesuai dengan kerjanya sebagai Kepala Perhubungan DKI Jakarta, kan di situ ada pembangunan jalan, ada akses,” kata Adi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Adi menuturkan, sebagai pembantu Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, Andri dianggap mengetahui soal proyek reklamasi. Dia menanggap kalau gubernur ketua pelaksana, sedangkan kepala dinas perhubungan salah satu badan pelaksana.

Kata Adi, Andri dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan menjelaakan apa yang diketahuinya terkait reklamasi. Tak hanya soal jalur pulau reklamasi saja, Adi juga akan mendalami dugaan penyelewengan jabatan dalam penyidikan kasus reklamasi.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 40 orang saksi. Puluhan saksi yang dimintai keterangan merupakan pejabat yang berasal dari lingkungan Pemprov DKI dan beberapa kementerian terkait.

Sutarmo, Penyidik Polda Metro, menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat negara itu untuk menelusuri apakah ada atau tidak indikasi mal-administrasi dan penyelewengan wewenang saat penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau C dan D itu dilakukan.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka.

Lihat juga...