12 Parpol di Karimun Penuhi Syarat Peserta Pemilu

Ilustrasi KPU - Dokumentasi CDN

KARIMUN – 12 partai politik di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Ke-12 partai tersebut adalah partai lama yang telah menjadi peserta pemilu 2014.

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, keputusan mengenai kelolosan tersebut hasil dari rapat pleno KPU. “Rapat pleno KPU Karimun memutuskan bahwa 12 partai politik lama memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019,” kata Ahmad di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (3/2/2018).

Kedua belas partai politik tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ahmad Sulton mengatakan, keputusan rapat pleno tersebut sesuai dengan verifikasi faktual yang dilaksanakan selama dua hari. Verifikasi dilakukan kepada 12 partai politik tersebut.

Ketua Tim Verifikasi Partai Politik KPU Karimun Syamsir mengatakan, verifikasi faktual meliputi pengecekan kantor atau sekretariat masing-masing parpol dibuktikan dengan surat keterangan domisili kantor, susunan kepengurusan dengan menghadirkan ketua, sekretaris dan bendahara, serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan yang dibuktikan dengan SK kepengurusan.

Verifikasi faktual juga dilakukan terhadap keanggotaan dengan sampel sebanyak 5 persen dari jumlah minimal anggota yang didaftarkan di Sistem Informasi Politik atau Sipol. “Keanggotaan pada masing-masing parpol dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik. Dan semuanya memenuhi jumlah minimal,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...