Setya Novanto Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA – Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan KTP-El, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, sebagai saksi untuk  tersangka lainnya, yakni Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution.

Setya Novanto tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan pengawalan ketat petugas. Dirinya langsung memasuki ruangan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El untuk tersangka ASS.

“Keterangan Setya Noanto diperkukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama ASS”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto. Sebelumnya, yang bersangkutan juga diperiksa dan dimintai keterangannya  untuk tersangka yang sama.

Diduga, Setya Novanto sangat mengenal atau kenal dekat dengan tersangka ASS. Penyidik KPK juga menduga keduanya ikut terlibat atau saling bekerja sama dalam kasus perkara dugaan korupsi KTP-El.

Menurut penyidik KPK, tersangka ASS diduga pernah memberikan sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana proyek KTP Elektronik. Pemberian sejumlah uang tersebut sebagai upaya suap kepada sejumlah oknum pejabat penyelenggara negara dengan tujuan untuk memuluskan pembahasan hingga penganggaran proyek KTP-El periode 2011-2012.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek KTPpEl. Masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Naraogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Setya Novanto dan Markus Nari.

Lihat juga...