Rencana Repatriasi Rohingya Didesak Untuk Dipikirkan Ulang
PALONG KHALI – Badan pengungsi PBB dan kelompok lain mendesak pemikiran ulang rencana pemulangan pengungsi Rohingya ke Myanmar. Desakan tersebut dimunculkan di tengah kekhawatiran akan adanya pemulangan paksa tanpa perlindungan.
Perlindungan yang dimaksudkan oleh lembaga itu antara lain adalah jaminan kepada para pengungsi untuk memperoleh kewarganegaraan setelah mereka melarikan diri ke Bangladesh. Jaminan dibutuhkan untuk menghindari terjadinya pertumpahan darah di kampung halamannya.
Seruan tersebut disampaikan sesaat setelah Bangladesh menunda pemulangan pengungsi Rohingya, yang sebagian besar tidak memiliki kewarganegaraan, ke Myanmar. Sebelumnya dalam kesepakatan antara Myanmar dan Banglasdeh, proses pemulanhgan pengungsi dijadwalkan dimulai pada Selasa (22/1/2018).
Namun karena data pengungsi yang proses penyusunannya tidak lengkap dan membutuhkan proses pemastian menjadikan Bangladesh memilih menunda proses pemulangan. (Baca : https://www.cendananews.com/2018/01/bangladesh-tunda-upaya-pemulangan-pengungsi-rohingya-ke-myanmar.html).
“Agar pemulangan dilakukan dan berkelanjutan, benar-benar layak, Anda harus benar-benar menangani sejumlah masalah, yang untuk saat ini kami tidak pernah mendengar apapun,” kata kepala UNHCR Filippo Grandi di Jenewa, Selasa (22/1/2018).
Grandi mencatat, masalah seperti kewarganegaraan dalam krisis Rohingya belum ditangani. Dan untuk proses pemulangan pengungsi, perlu dibuat mekanisme pemantauan di negara bagian Rakhine di Myanmar. Hal itu sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan, sementara UNHCR saat ini tidak memiliki kemampuan untuk bergerak bebas dan melakukan peran itu di sana.
Lebih dari 655.500 Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh pada tahun lalu setelah militer Myanmar melakukan penindakan keras di bagian utara negara bagian Rakhine. Aksi kekerasan militer tersebut diklaim sebagai reaksi atas serangan militan terhadap pasukan keamanan pada 25 Agustus tahun lalu.
Banyak orang di Myanmar yang beragama Hindu menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dari Bangladesh. PBB menggambarkan tindakan keras Myanmar sebagai pembersihan etnis Rohingya namun disangkal oleh Myanmar.
Myanmar dan Bangladesh sepakat pada awal bulan ini untuk menyelesaikan repatriasi sukarela para pengungsi dalam dua tahun. Myanmar mengatakan telah mendirikan dua pusat penerimaan dan sebuah tempat penampungan sementara di dekat perbatasan di negara bagian Rakhine untuk menerima kedatangan pertama.
Human Rights Watch, sebuah organisasi non-pemerintah, mengatakan pada Selasa bahwa Bangladesh harus menangguhkan rencana pemulangan pengungsi tersebut. Hal itu dikarenakan, ancaman keamanan dan kesejahteraan para pengungsi masih belum terjamin.
Rencana pemulangan tersebut telah memicu kekhawatiran di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh. Seorang pria Rohingya ditahan oleh militer Bangladesh pada Senin (22/1/2018) di kamp pengungsi Palong Khali setelah terlibat dalam sebuah aksi demonstrasi menentang repatriasi.
Hingga Selasa (23/1/2018), lelaki tersebut masih tetap ditahan polisi dan masih menjalani proses interogasi. “Dia ditahan karena menghasut kekerasan, dia ditahan untuk diinterogasi,” kata kepala polisi setempat Abul Khayer. (Ant)