PPAT Harus Berani Tolak Permintaan tak Sesuai Aturan
MAUMERE – Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah hukum kabupaten Sikka harus berani meolak, bila permintaan klien tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“PPAT dituntut untuk bisa memberi advis hukum yang benar kepada caIon atau klien. Bisa menerima atau menolak permintaan klien, karena sangat menguasai tentang apa yang boleh dan tidak boleh diberikan berkaitan dengan pembuatan akta tanah,” tegas Fransiska Vivi Ganggas, SH., Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sikka, Kamis (4/1/2018), saat melantik 4 PPAT di kantornya.
Sepanjang PPAT menguasai tentang hak-hak individual atau badan hukum, tentang hak waris atau harta bersama, hak-hak yang ada dalam perkawinan, bahkan hak-hak yang ada pada seseorang setelah perceraian, maka dipastikan produk yang dihasilkan menjadi sah dan kuat di mata hukum.
“Saya juga meminta, agar para PPAT yang baru dilantik benar-benar teliti tentang dokumen-dokumen yang diterima saat seseorang meminta membuat akte tanah, untuk menghindari tuntutan atau gugatan di kemudian hari,” tegasnya.
Pada 2016, pendaftaran akte tanah yang masuk ke kantor Pertanahan kabupaten Sikka yang telah didaftarkan di dalam sistem komputerisasi pertanahan, baik itu Akta Pembebanan Hak Tanggungan, Pewarisan, Hibah, Tukar Menukar maupun Akta Jual Beli sebanyak 720 bidang. Sedangkan 2017 menurun menjadi 640 bidang.
“Melihat fenomena pada tahun-tahun sebelumnya, bisa saja di 2018 justru naik melebihi yang ada, karena sebagaimana ciri perkembangan suatu kota, di mana uang yang beredar semakin tinggi berarti akan melibatkan agunan sertifikat tanah semakin banyak pula,” terangnya.
Sedangkan jumlah PPAT sekaligus Notaris di kabupaten Sikka, tercatat sampai saat ini sebanyak 7 orang, termasuk 4 orang yang baru dilantik. Suatu jumlah yang lumayan banyak untuk daerah sebesar Sikka, namun tidak boleh ada kecemasan.
“Tetap teguh dengan profesi Anda, terus belajar dan berkomitmen untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, niscaya Anda tetap akan terus dicari oleh warga yang membutuhkan pelayanan Anda,” pesannya.
Petrick Sanry Meo Nurak, SH., M.Kn., selaku PPAT yang baru dilantik mengatakan, menjadi PPAT merupakan sebuah perjuangan panjang, sebab setelah tamat sarjana hukum pihaknya harus magang dan melanjutkan pendidikan profesi lagi serta mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Pertanahan Nasional.
“Kami akan menjadi mitra dan keluarga kantor Pertanahan sehingga ke depan kami harap akan saling membangun komunikasi dan kerja sama yang baik, apalagi sebagai PPAT baru harus banyak dibimbing,” sebutnya.
Sebagai PPAT, tambah Patrick, pihaknya berjanji akan bekerja sesuai sumpah dan janji profesi yang sudah diucapkan secara profesional. “Mari semua bekerja sama bergandeng tangan membangun kabupaten Sikka”, katanya.
Empat orang PPAT yang baru dilantik, yakni Petrick Sanry Meo Nurak, SH., M.Kn., Ira Yuanitra, SH., M.Kn., Cindy Cephante Manek, SH., M.Kn., dan Hendrik Hubert Horaloys, SH., M.Kn., merupakan putra-putri asal kabupaten Sikka, di mana selama ini profesi PPAT masih dianggap sebagai profesi elit dan jarang diisi putra daerah.
Selain memiliki 7 PPAT, di kabupaten Sikka juga terdapat 9 orang notaris yang jumlahnya menempati peringkat pertama untuk 10 kabupaten di pulau Flores, Lembata dan Alor. Jumlah ini terbanyak kedua setelah kota Kupang sebanyak 60 Notaris.
