PPAT Harus Berani Tolak Permintaan tak Sesuai Aturan
MAUMERE – Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah hukum kabupaten Sikka harus berani meolak, bila permintaan klien tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“PPAT dituntut untuk bisa memberi advis hukum yang benar kepada caIon atau klien. Bisa menerima atau menolak permintaan klien, karena sangat menguasai tentang apa yang boleh dan tidak boleh diberikan berkaitan dengan pembuatan akta tanah,” tegas Fransiska Vivi Ganggas, SH., Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sikka, Kamis (4/1/2018), saat melantik 4 PPAT di kantornya.
Sepanjang PPAT menguasai tentang hak-hak individual atau badan hukum, tentang hak waris atau harta bersama, hak-hak yang ada dalam perkawinan, bahkan hak-hak yang ada pada seseorang setelah perceraian, maka dipastikan produk yang dihasilkan menjadi sah dan kuat di mata hukum.
“Saya juga meminta, agar para PPAT yang baru dilantik benar-benar teliti tentang dokumen-dokumen yang diterima saat seseorang meminta membuat akte tanah, untuk menghindari tuntutan atau gugatan di kemudian hari,” tegasnya.
Pada 2016, pendaftaran akte tanah yang masuk ke kantor Pertanahan kabupaten Sikka yang telah didaftarkan di dalam sistem komputerisasi pertanahan, baik itu Akta Pembebanan Hak Tanggungan, Pewarisan, Hibah, Tukar Menukar maupun Akta Jual Beli sebanyak 720 bidang. Sedangkan 2017 menurun menjadi 640 bidang.
“Melihat fenomena pada tahun-tahun sebelumnya, bisa saja di 2018 justru naik melebihi yang ada, karena sebagaimana ciri perkembangan suatu kota, di mana uang yang beredar semakin tinggi berarti akan melibatkan agunan sertifikat tanah semakin banyak pula,” terangnya.