Pergub Angkutan Umum Daring Diberlakukan Januari

PADANG — Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Amran, mengatakan, Januari 2018 ini diperkirakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan umum akan diberlakukan.

Ia menyebutkan, setelah nanti diberlakukan Pergub tersebut, akan ada ketentuan terkait jumlah angkutan daring, yakni hanya bisa 400 unit angkutan umum saja. Dengan trayek yang tidak dibatasi, artinya untuk angkutan daring itu bebas mau menempuh perjalanan ke mana, asalkan masih berada di daerah Sumbar.

Menurut Amran, dalam Pergub tersebut juga mencantumkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh angkutan daring. Seperti wajib mendaftarkan diri secara berkelompok dalam sebuah badan usaha.

Kemudian, setiap armada akan dikenakan aturan-aturan yang telah ditetapkan, yang kurang lebih sama dengan aturan yang dikenakan pada angkutan umum lainnya, seperti kewajiban KIR, menggunakan plat nomor polisi warna kuning, ketentuan tarif, dan lain sebagainya.

“Jadi. meskipun trayeknya tidak dibatasi. Namun yang namanya angkutan umum harus memiliki izin dengan ditandai memasang plat kendaraan berwarna kuning,” katanya, saat dihubungi, Senin (1/1/2018).

Amran mengaku hingga saat ini Dishub Sumbar belum melakukan komunikasi dengan pihak jasa angkutan daring terkait akan diberlakukannya Pergub, yang mengatur beroperasinya angkutan daring di Sumbar.

Menurutnya, alasan belum dilakukannya komunikasi dengan pihak jasa angkutan daring itu, mengingat Pergub tersebut belum diterbitkan. Syarat untuk dilakukan sosialisasi, bila telah diberlakukannya Pergub.

“Jadi jika nanti Pergub telah diberlakukan, angkutan daring harus mematuhui atur yang telah ada itu. Bila tidak bisa mematuhinya, maka akan ditindak oleh Dishub bersama kepolisian,” tegasnya.

Tidak hanya itu, alasan Dishub membatasi jumlah angkutan daring di Sumbar 400 armada. Mengingat kapasitas angkutan umum di Sumbar hanya bisa di angka 400 armada, dan tidak akan bisa lebih dari 400 armada.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan terkait Pergub yang dibuatnya itu hanya termasuk untuk angkutan daring roda empat. Sementara untuk roda dua tidak bisa diatur di dalam Pergub tentang angkutan umum.

“Roda dua bukanlah termasuk angkutan umum. Di dalam aturan itu, angkutan umum hanya untuk roda tiga dan roda empat, dan angkutan umum lainnya seperti bus,” ucapnya.

Ia menegaskan, tidak hanya termasuk bagi angkutan daring yang roda dua. Ojek pangkalan yang beroperasi selama ini juga bukan termasuk angkutan umum. “Jadi, direncanakan Pergub itu diberlakukan pada bulan ini,” sebutnya.

Lihat juga...