Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 Mudahkan Verifikasi Parpol
Selain itu, Di PKPU No 6 Tahun 2018 ini pula tidak lagi disebutkan Verifikasi Faktual. Namun hanya verifikasi saja yang disebutkan tanpa ada kata faktualnya.
“Prosentase verifikasi, pada PKPU Nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan harus 10% sampling dari keanggotaan yang harus diverifikasi. Sedang di PKPU Nomor 6 Tahun 2018 hanya ditetapkan 5% sample keanggotaan yang dari seluruh jumlah anggota dengan sebaran kecamatan 50 persen atau kalau di Balikpapan 3 kecamatan saja,” bebernya.
Thoha menambahkan saat verifikasi nanti, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol juga wajib dihadirkan. Lengkap dengan memperlihatkan Surat Keputusan Partai yang sebelumnya telah diupload di SIPOL, termasuk 5 persen keanggotaan yang diverifirikasi.
“Nanti KPU akan membawa print out dari Sipol tersebut. Kemudian kita lihat SK yang aslinya saat verifikasi,” imbuhnya.