Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 Mudahkan Verifikasi Parpol
BALIKPAPAN — Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penertapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD memberikan kemudahan kerja KPUD dalam melakukan verifikasi partai politik.
Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha menjelaskan 16 partai politik calon peseta Pemilu 2019 mengikuti bimbingan teknis yang merupakan langkah persiapan verifikasi faktual politik calon peserta Pemilu tahap kedua.
“Dalam bimtek dihadiri partai politik yang mendaftar dari pengurus, ketua dan komisioner Panwaslu. Di Bimtek juga dibahas mengenai PKPU No 6 tahun 2018 yang merupakan peraturan baru pasca keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai PKPU No 11 tahun 2017,” jelasnya usai dalam kegiatan Bimtek yang dihadiri 16 Partai Politik, Senin (26/1/2018).
Dalam PKPU No 6 Tahun 2018 ini ada beberapa perubahan dari PKPU No 11 Tahun 2017,di antaranya verifikasi bagi kepengurusan dan keanggotaan.
Menurutnya, dalam PKPU No 6 tahun 2018 itu terdapat 3 hal penting yaitu implikasi terhadap anggaran saat melakukan verifikasi faktual. Faktor waktu yang diberikan dinilai hampir tidak memungkinkan untuk dilakukan verifikasi dan mengenai tenaga atau SDM yang dinilai sudah dikerahkan secara maksimal.
“3 hal yang menjadi perhatian. PKPU No 6 Tahun 2018 ini merupakan peraturan baru pasca keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai PKPU No 11 Tahun 2017,” sebut Thoha.
Ia mengatakan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 juga ada sedikit keringanan bagi KPU tatkala melakukan verifikasi. Di mana di PKPU Nomor 11 Tahun 2017 itu verifikasi faktual dilakukan secara door to door.
“Di PKPU Nomor 6 Tahun 2018 ini, Komisioner melakukan verifikasi hanya cukup di kantor sekretatiat partai saja. Tidak lagi harus mendatangi pengurusnya dari rumah ke rumah,” tandasnya.