Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas
Ia berharap, Peradi dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 08 Tahun 2016.
Pribudiarta sangat prihatin dengan meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan, baik dari internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, misalnya tidak adanya keberanian bagi korban untuk melapor, tidak ada dukungan keluarga dan lingkungan karena masih dianggap sebagai aib keluarga.
Sementara dari sisi eksternal, masih ada pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.
“Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia,” ujar Pribudiarta.