Pemerintah-KPU-Bawaslu Susun Strategi Cegah Kampanye Hitam
JAKARTA – Pemerintah bersama dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serius menyusun strategi mencegah kampanye hitam pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Strategi yang disusun juga mengenai dampak dari penyebarluasan ujaran kebencian.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara secara terpisah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Selasa (9/1/2018), untuk mendiskusikan persiapan pilkada dan pemilu tersebut.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, koordinasi dengan Pemerintah akan terus dilakukan guna tercapai kesepakatan kerja sama dalam menangani pelanggaran kampanye. Utamanya pelanggaran di media sosial yang sangat berpotensi terjadi melihat perkembangan situasi yang terjadi.
Dalam satu bulan ke depan KPU bersama Bawaslu dan Kominfo disebu Arief, akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna menciptakan kampanye pemilu yang berimbang, menarik dan membangkitkan kreatifitas banyak orang. “Jadi tujuan kami melakukan kerja sama adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pemilih itu terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, peserta pemilu dan proses pemilu,” kata Arief usai pertemuan di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan kendala yang berpotensi terjadi pada upaya penindakan kampanye hitam melalui media sosial, adalah partai politik dan peserta pilkada tidak transparan dalam mendaftarkan akun-akun media sosial yang akan digunakan dalam berkampanye.
Dengan kondisi tersebut, Bawaslu memilih untuk menggandeng Polri, khususnya unit penindakan tindak kejahatan siber untuk melakukan pengawasan. “Kampanye hitam itu tindak pidana pemilu, dan itu jelas diatur di undang-undang. Kami akan mengantisipasi penyebaran di media sosial itu dengan berkoordinasi bersama Polri, unit ‘cyber crime’ dan juga bersama KPU karena akun-akun yang terdaftar di KPU bisa kami tindaklanjuti,” kata Abhan.
Biasanya akun media sosial milik peserta penilu yang secara resmi didaftarkan ke KPU jumlahnya sangat sedikit. Sementara akun yang tidak terdaftar jumlahnya cukup banyak dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk penyebaran kampanye hitam, ujaran kebencian dan berita palsu.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya menggunakan konsep penyaringan konten kampanye hitam tersebut sama dengan penyaringan konten negatif lainnya. “Sebetulnya Kominfo sudah melakukan manajemen konten negatif, ini kan hanya spesifik konten pemilihan umum, baik pilkada, pileg maupun pilpres. Maka, tentunya yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas adalah KPU dan Bawaslu,” tandas Rudiantara. (Ant)