TAPAKTUAN – Yayasan Gunung Hutan Lestasi (YGHL) mensinyalir pengadaan kapal motor 3 GT untuk sejumlah nelayan di Kabupaten Aceh Selatan sumber Anggaran Belanja Kabupaten (APBK) 2017 tidak sesuai spesifikasi. Kapal hasil pengadaan disebut-sebut dalam kondisi tidak layak pakai.
Direktur Eksekutif YGHL, Sarbunis menyebut, ada laporan yang masuk ke lembaganya dari sebagian nelayan yang menyebut kapal motor yang diterima tidak layak pakai. “Kapal dilaporkan tidak layak pakai, sehingga tidak bisa langsung dimanfaatkan untuk mereka mencari rezeki,” kata Sarbunis, Selasa (23/1/2018).
Secara teknis, kapal motor yang dibuat di Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dan Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut telah diserahterimakan kepada para nelayan. Hanya saja saat penyerahan dilakukan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan meminta para nelayan agar menerima kapal motor yang diberikan apa adanya.
Para nelayan mempermasalahkan body atau badan kapal. Utamanya kualitas dari kayu untuk membuat badan kapal disebut-sebut tidak memenuhi kualitas. “Persoalannya khusus pada bagian body, sedangkan mesin dan bagian-bagian lainnya dinilai bagus sehingga layak pakai,” ungkap Sarbunis.
Untuk bisa mengoperasikan kapal motor bantuan tersebut nelayan harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan bodynya yang tak layak pakai. Sementara para penerima bantuan mayoritasnya masyarakat kurang mampu yang sangat sulit menyediakan sejumlah dana untuk perbaikan atau renovasi kapal motor bantuan yang baru mereka terima.
Dengan kondisi tersebut diharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan segera memerintahkan kembali pihak rekanan pelaksana proyek untuk melakukan penyempurnaan kembali bagian-bagian kapal motor yang dinilai masih ada kekurangan. Setelah kapal motor tersebut dinilai benar-benar telah layak pakai baru disalurkan kepada para nelayan penerima manfaat.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan kapal motor 3 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Sumardi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara langsung dari nelayan penerima bantuan terkait dugaan kapal motor dimaksud tak layak pakai.
Menurutnya, saat proses serahterima barang pihaknya telah menyampaikan pesan kepada para nelayan jika setelah diturunkan atau dioperasikan di laut, ditemukan ada kekurangan segera melaporkan kepada pihaknya.
“Yang kami sesalkan jika memang benar ada kekurangan kenapa tidak dilaporkan secara langsung kepada kami. Sehingga kami bisa langsung memerintahkan pihak rekanan untuk memperbaikinya,” ujar dia.
Menanggapi laporan ke YGHL, Sumardi menyebut, pihaknya tidak tahu siapa nelayan yang mengajukan komplain tersebut serta lokasi kapal motor yang mengalami tak layak pakai itu dimana. Saat berlangsungnya serahterima barang, para pihak telah melakukan proses pengecekan barang serta telah menandatangani berita acara serahterima barang. Saat itu, pihaknya justru tidak menerima keluhan dari nelayan.
Sumardi menyebutkan, pengadaan kapal motor 3 GT sumber APBK 2017 seluruhnya berjumlah 12 unit. Masing-masing telah diserahkan untuk nelayan Kecamatan Bakongan Timur sebanyak 2 unit, Bakongan 1 unit, Pasie Raja 1 unit, Tapaktuan 2 unit, Samadua 1 unit, Meukek 2 unit dan Labuhanhaji Timur 1 unit.
Namun saat ditanya berapa jumlah anggaran serta nama perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Sumardi mengaku lupa atau tidak ingat lagi.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Portal LPSE Pemkab Aceh Selatan, pagu anggaran sumber APBK 2017 yang dianggarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Namun dalam penawaran yang diajukan oleh CV. Dian Persada selaku rekanan pemenang tender sebesar Rp1,175 miliar. (Ant)