KPU Karanganyar Minta Dua Paslon Lengkapi Berkas Perdaftaran dan Pencalonan

SOLO — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, hari ini menggelar rapat pleno terbuka, penyampaian hasil penelitian persyaratan adminitrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pilkada Karanganyar 2018.

Hasilnya, kedua paslon baik Yuliatmono-Rober Christanto maupun Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyungish harus melengkapi persyaratan, karena ada sejumlah dokumen yang belum dikirimkan ke KPU.

“Semua paslon kami minta untuk melengkapi, karena ada dokumen yang belum dikirimkan ke KPU. Perbaikan persyaratan ini hingga tiga hari ke depan,” papar Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko kepada awak media, Rabu (24/1/2018) sore.

Sejumlah dokumen yang belum dilengkapi kedua paslon Pilkada 2018 Karanganyar, seperti Ijazah masing-masing paslon, serta laporan keterangan yang menyebutkan paslon tidak dalam keadaan pailit.

“Ada paslon yang kurang lengkap ijazahnya, karena melampirkan ijazah terakhirnya. Ada juga paslon yang belum ada surat ketengan tidak pailit dari Pengadilan Niaga,” jelas Handoko.

Selama tiga hari ke depan, masing-masing paslon diberikan waktu hingga 27 Januari untuk melengkapi berkas yang diminta KPU. Selajutnya, pada 12 Februari 2018, KPU akan mengumumkan seluruh persyaratan dan tes kesehatan seluruh paslon.

“Penetapan pasangan bakal calon dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang,” imbuhnya.

Dalam hasil penelitian persyaratan adminitrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pilkada Karanganyar 2018, sementara ini, hanya pasangan Rohadi-Ida yang datang secara langsung. Sementara pasangan Yuliatmono-Rober diwakili masing-masing partai koalisi yang terdiri dari 7 partai yang memiliki kursi di DPRD.

Lihat juga...