KPU Jayawijaya Perpanjang Pendaftaran Peserta Pilkada 2018
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Papua memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2018. Kebijakan tersebut mengikuti edaran dari KPU RI menyikapi hanya ada satu pasangan bakal calon yang memenuhi syarat maju di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
Ketua KPU Jayawijaya Adi Wetipo menyebut, pendaftaran bakal calon dibuka kembali pada 19 Januari hingga 21 Januari mendatang. Jadwal pendaftaran ulang dimulai dengan sosialisasi yang digelar pada 13-15 Januari 2018. Dilanjutkan dengan pengumumuman pendaftaran ulang pada 16-18 Januari 2018, dan pendaftaran para peserta pilkada pada 19-21 Januari 2018.
“Pendafataran ini hanya dibuka bagi para pasangan calon yang diusung oleh partai. Ada enam kursi yang tersisa dan itu bisa untuk pasangan calon,” jelas Adi didampingi empat komisioner dan sekretaris KPU Jayawijaya, Minggu (14/1/2018).
Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2018) lalu saat pendaftaran peserta pilkada 2018 ditutup, hanya satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Hasil tersebut langsung dikoordinasikan KPU Jayawijaya ke KPU Pusat.
Secara teknis, sebenarnya ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk maju di perhelatan Pilkada Serentak 2018 Kabupaten Jayawijaya. Ketiga pasangan tersebut adalah bakal pasangan calon Jimmy Asso-Lembang Kogoya didukung oleh dua partai politik yakni PDI Perjuangan dan PAN, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata berkasnya tidak lengkap dan ditolak.
“Pasangan Jimmy-Lembang datang mendaftar pada hari kedua, namun dukungan partai pengusung tidak lengkap, sehingga kami minta dilengkapi melalui ketua tim sukses tapi hingga tenggat waktu tidak dipenuhi juga, ini kami buat berita acaranya,” jelas Adi.
Pasangan kedua adalah, pasangan petahana Jhon Richard Banua yang juga Wakil Bupati Jayawijaya periode 2013-2018 berpasangan dengan Marthin Yogobi yang didukung oleh 10 partai politik yang ada di DPRD setempat. Namun setelah dicek berkas dukungan hanya dari Gerindra.
“Setelah kami cek berkas dukungan parpol yang dibawa ke KPU, hanya dukungan dari Gerindra dan ditolak karena berkas yang ada berupa surat rekomendasi dan surat tugas tanpa melampirkan B1KWK,” tutur Adi lebih lanjut.
Kemudian pasangan ketiga yang mendaftar pada hari terakhir adalah Bartolomius Paragaye-Ronny Elopere yang diusung oleh Partai Gerindra dan Hanura. “Dokumen Partai Gerindra lengkap, tapi untuk Hanura dokumen yang diberikan hanya fotokopi. Hal ini sudah kami tanyakan kepada ketua tim sukses mana dokumen asli, sehingga kami berikan waktu hingga pukul 24.00 pada hari ketiga pendaftaran tapi juga tidak dilengkapi,” tandas Adi Wetipo.
Tepat pukul 24.00 di hari ketiga pendaftaran, KPU Jayawijaya langsung menggelar pleno dan menyatakan hanya satu calon yang lolos dan dua calon tidak lolos karena berkas tidak lengkap.
“Selesai penutupan pendaftara langsung mengggelar pleno penutupan pendaftaran dan langsung berkoordinasi dengan KPU Papua, bagaimana langkah selanjutnya dengan satu calon. Ternyata kami mendapat surat edaran dari KPU RI bahwa harus dibuka kembali pendaftaran bagi daerah yang hanya satu calon yang diterima sebagaimana PKPU 15 Tahun 2017,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Jayawijaya Sarlota Nelcy. (Ant)