KPK Ingatkan Tersangka Fredrich Yunadi Hormati Proses Hukum

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tersangka Fredrich Yunadi tetap menghormati dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

KPK dalam hal ini sebenarnya juga sangat menghormati sekaligus memahami profesi atau pekerjaan Fredrich Yunadi yang selama ini dikenal sebagai seorang advokat atau pengacara.

KPK rupanya merasa gerah terkait pernyataan Fredrich Yunadi yang berulang-ulang atau terus-menerus menyebut atau selalu membanggakan dirinya yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.

Fredrich merasa profesinya sebagai advokat memiliki kekebalan atau imunitas sehingga seolah-olah yang bersangjutan tidak tersentuh hukum.

“KPK tentu sangat memahami profesi FY (Fredrich Yunadi) sebagai seorang advokat atau pengacara yang mempunyai sejumlah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Namun bukan berarti profesi advokat adalah segala-galanya yang tidak dapat tersentuh hukum. Kami ingatkan agar yang bersangkutan selalu menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Febri menjelaskan profesi pengacara atau advokat sebenarnya telah diatur sedemikian rupa, salah satunya seperti yang tertera dalam Pasal 16.

Menurut dia profesi advokat tentu saja harus dijalankan dengan itikad baik dan sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya.

Terkait adanya ancaman Fredrich Yunadi yang mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes POLRI, Febri mengaku pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Lihat juga...