JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia membuka layanan pengaduan terkait anak yang kecanduan gadget, kata Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah.
“Jika diketahui kasus anak yang kecanduan gadget, silakan melapor kepada KPAI,” kata Margaret, yang merupakan Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI di Jakarta, Jumat (19/1).
Dia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama membangun budaya melapor sehingga jika ada kasus anak yang mengalami kecanduan gadget, maka masyarakat bisa segera melaporkannya kepada KPAI.
Margaret juga meminta para orang tua di Indonesia lebih mewaspadai adanya perilaku kecanduan dalam penggunaan gadget.
“Kami yakin diluar sana banyak orang tua yang anaknya mengalami kecanduan gadget dan mungkin tidak menyadari perubahannya, bahkan tidak menyadari bahwa ini merupakan gangguan jiwa,” kata dia.
Diberitakan, dua anak di bawah umur di daerah Bondowoso, Jawa Timur, mengalami kecanduan akut dalam penggunaan gadget. Mereka bisa marah besar sampai membanting-banting benda atau menyakiti diri sendiri jika diminta melepaskan ponsel cerdas dari tangannya. Saat ini keduanya dirawat oleh Poli Jiwa RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Jawa Timur.
“KPAI mengapresiasi RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Jawa Timur, yang sudah melakukan penanganan cepat terhadap dua anak yang sudah terlanjur kecanduan akut terhadap gadget,” kata dia.
Lebih lanjut, Margaret juga meminta orang tua bijak mengatur ritme penggunaan gadget oleh anak. KPAI mengajak orang tua untuk meningkatkan perannya dalam memberikan literasi digital dan pendampingan kepada anak, karena orang tua adalah ujung tombak dalam perlindungan anak.