Komunitas Perempuan Papua Desak Aparat Tertibkan Minuman Beralkohol

BIAK — Komunitas perempuan asli Papua meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian melakukan penertiban penjualan minuman berakohol memasuki tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018.

“Untuk menciptakan pilkada damai dan kamtibmas Biak yang aman dan kondusif selama tahapan pilkada kami mendesak peredaran minuman beralkohol dibatasi untuk mencegah munculnya kasus kriminal saat proses demokrasi berlangsung,” kata juru bicara komunitas perempuan Papua Mien Weyai di Biak, Rabu (10/1/2018).

Ia mengatakan jika penertiban peredaran minuman beralkohol tidak segera dilakukan maka terjadi ancaman gangguan kamtibmas saat tahapan pilkada serentak berlangsung.

Dampak dari adanya penyalagunaan minuman beralkohol, menurut Mien Weyai, seperti adanya warga mabuk dan berkeliaran di jalan. Hal itu menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Pengaruh lainnya atas minuman beralkohol, lanjutnya, akan memunculkan beragam kasus tindak kejahatan, seperti penganiayaan dan perkelahian.

“Kami mama perempuan Papua sangat berharap aparat kepolisian dan Pemkab Biak Numfor segera melakukan penertiban dan razia secara rutin untuk menekan peredaran penjualan minuman beralkohol di masyarakat,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Bupati Herry Ario Naap berharap DPRD segera mengesahkan raperda tentang minuman beralkohol sehingga menjadi pedoman dalam penegakan hukum dan penindakan kasus penyalagunaan minuman beralkohol.

“Pemkab Biak Numfor dan Polres Biak sudah bersama menertibkan peredaran minuman beralkohol tetapi perlu dipertegas dengan pengesahan perda,” katanya.

Secara terpisah, Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori mengatakan menghadapi tahapan pilkada serentak 2018 wilayah Kabupaten Biak Numfor harus bebas dari minuman beralkohol.

Ia menyebut peredaran minuman beralkohol secara ilegal yang masuk ke Biak perlu mendapat perhatian bersama pemerintah daerah untuk dilakukan penindakan.

Jajaran Polres Biak, kata dia, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan minuman beralkohol dengan melakukan razia secara rutin.

“Untuk penindakan peredaran minuman beralkohol ilegal akan dilakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku, ” kata dia (Ant).

Lihat juga...