LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh, bersiap melaksanakan tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019.
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Selasa mengungkapkan, sebelum memasuki tahapan verifikasi faktual, pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada partai politik pada Minggu (28/1).
“Sesuai perubahan regulasi dari KPU RI, kita siap laksanakan verifikasi faktual. Dimana sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu,” ujar Agusni.
Disebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, kegiatan verifikasi faktual tingkat kab/kota dilaksanakan tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
Sementara, metode verifikasi tingkat kab/kota yang digunakan adalah sampling, tidak lagi metode sensus seperti PKPU 7/2017.
Dalam PKPU 11/2017, sebut Agusni, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.
Metode sensus mengacu Pasal 35, digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.
Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.
“Sekarang metodenya sampling. Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang,” jelas Agusni.
Selain itu, lanjut dia, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi.