Jaga Lingkungan, DLH Buat Perwali Penebang Pohon

BALIKPAPAN — Dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membuat Peraturan Wali kota (Perwali) untuk penebang pohon yang harus mengganti pohon dengan bibit pohon dan ditanam ditempat yang ditentukan pemerintah.

Rencana pembuatan Perwali itu di dasari dengan langkah antisipasi ataupun kewaspadaan kota Balikpapan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena diketahui, banjir yang melanda kota selama beberapa tahun terakhir menjadi evaluasi pemerintah kota.

“Tahun 2018 akan buat Perwali bahwa setiap pembangunan yang dilakukan dengan menebang pohon atau membuka lahan, berkewajiban juga harus menanam kembali. Kita ingin ada keseimbangan Lingkungan,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto saat ditemui Rabu, (10/1/2018).

Dikatakannya, saat ini perwali masih dalam bentuk konsep selanjutnya akan diusulkan ke wali kota untuk dijadikan perwali.

“Perwali ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan ataupun pengembang tapi juga masyarakat yang melakukan penebangan. Ini antisipasi kita agar pembangunan jalan tapi pohon tetap ada. Lingkungan itu harus tetap seimbang, karena pohon ini hidupnya lama. Sekarang kalau orang tebang mengembalikan butuh waktu,” tegasnya saat disela kerjanya yang berkantor di Jalan Ruhui Rahayu.

Suryanto juga minta masyarakat juga menjaga pohon yang ada disekitarnya. Karena nantinya yang akan melakukan pengawasan diterbitkannya perwali adalah Satuan Polisi Pamong Praja.

“Pohon dijaga-jaga jangan asal tebang. Misal waktu bangun ruko harus menyesuaikan pohon jangan pohon yang ditebang. IMB itu dikeluarkan setelah melihat kondisi. Pengawasan dilakukan oleh  Satpol PP.  Perwali ini dorongan utama kewaspadaan meski investasi pembangunan jalan tapi tidak mengorbankan pohon artinya mengganti pohon,” tandasnya.

Lihat juga...