BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan memberlakukan tiga tahap pencairan alokasi dana desa pada Tahun Anggaran 2018.
“Kebijakan pemerintah untuk tahun 2018 pencairan dana desa menjadi tiga tahap, yakni pertama dicairkan 20 persen serta untuk tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemkab Biak Numfor Mahasunu di Biak, Rabu.
Ia mengatakan tentang perubahan skema penyaluran dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Ia menyebut, berdasarkan Permenkeu 2017 itu, penyaluran dana desa yang semula dilakukan dua tahap menjadi tiga tahapan pada Tahun Anggaran 2018.
Mahasunu menyebut, untuk skema pencairan sebanyak tiga tahap tersebut pernah diterapkan pada 2016, namun pemerintah mengubah ketentuan pencairan dana desa menjadi dua tahapan pada Tahun Anggaran 2017.
Menyinggung waktu pencairan dana desa pada 2018, menurut Mahasunu, sebelum dilakukan pencairan akan dibuatkan peraturan bupati tentang pembagian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa.
“Sebelum alokasi dana desa disalurkan sesuai aturan maka para kepala kampung harus melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2017,” ujar dia.
Pada 2018, dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor yang dialokasikan pemerintah pusat sekitar Rp180,9 miliar untuk didistrisbusikan kepada 257 kampung. (Ant)