KPK: Keterlibatan Novanto Kasus E-KTP Perlu Pembuktian dalam Persidangan
“Beberapa fakta dan temuan baru terkait sejauh mana peran dan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proyek e-KTP masih harus dibuktikan dalam persidangan Setya Novanto berikutnya. KPK sudah menyiapkan sejumlah bukti yang lebih spesifik yang berkaitan dengan peran dan pengaruh Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP,” jelas Febri di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Febri menambahkan bahwa pihak KPK telah mengabulkan permohonan Andi Agustinus menjadi “Justice Collaborator” atau sebagai pihak bersedia bekerjasama dengan KPK dalam mengungkap lebih jauh sebuah kasus perkara korupsi.
KPK tentu saha berharap bahwa Andi Agustinus tetap konsisten atau menepati janjinya untuk membongkar tuntas siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus perkara korupsi e-KTP.
“KPK tentu memerlukan waktu lebih lama untuk mengungkap secara tuntas kasus perkara korupsi e-KTP, prosesnya sangat panjang dikarenakam begitu besarnya potensi kerugian anggaran keuangan negara yaitu sekitar 2,3 triliun rupiah. Kemudian juga adanya faktor banyaknya pihak-pihak yang diduga ikut terlibat di dalamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung” pungkas Febri