KPK: Keterlibatan Novanto Kasus E-KTP Perlu Pembuktian dalam Persidangan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendapaman sekaligus pembuktian, salah satunya adalah terkait peran dan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Demikian penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil persidangan pembacaan vonis atau putusan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim sempat menyebut bahwa Setya Novanto diduga telah menerima sejumlah uang dari sejumlah proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dolar Amerika (USD).

Menurut Febri Diansyah pihak KPK pada dasarnya masih berupaya membuktikan pernyataan hakim terkait penerimaan sejumlah uang dalam persidangan Setya Novanto berikutnya.

Pengakuan Andi Agustinus bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang secara bertahap atas permintaan Setya Novanto sebenarnya sudah cukup menguatkan bukti dan fakta keterlibatanya dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan Andi Agustinus terungkap bahwa Setya Novanto berupaya sedemikian rupa atau menghalalkan segala macam cara agar bisa mengendalikan dam mengatur proses lelang tender proyek e-KTP sesuai dengan keinginannya.

Salah satu tujuannya adalah untuk kepentingan memperkaya diri sendiri, korporasi maupun orang lain, namun KPK rupannya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk mengungkap peran dan pengaruh Setya Novanto.

Lihat juga...