JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tambak udang harus memiliki instalasi pengolah limbah dalam rangka mengantisipasi masuknya penyakit dan menjaga keamanan pangan.
Penataan kawasan budi daya menjadi penting, salah satunya bahwa setiap tambak udang harus memiliki instalasi pengolah limbah (IPAL) yang akan mencegah penularan penyakit, kata Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Menurut Slameto, peningkatan produksi budi daya kelautan dan perikanan didorong berbasis kawasan sehingga memudahkan penataannya guna meningkatkan produktivitas, menjaga keamanan pangan, serta menjaga lingkungan menuju usaha budidaya yang menerapkan prinsip berkelanjutan.
Untuk itu, ujar dia, dalam satu kawasan budi daya juga diharapkan menjadi satu klaster sehingga memudahkan tatakelola usaha yang baik dengan memperhatikan penggunaan benih unggul, kepatuhan terhadap prosedur operasi standard budidaya, pengelolaan air dan lingkungan, pencegahan penyakit, serta pemberian pakan dan biosekuritas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan usaha budi daya ikan dan udang yang dilakukan dalam rangka program Perhutanan Sosial selalu berbasis lingkungan sehingga dapat dikelola secara berkelanjutan.
“Pak Presiden sampaikan bahwa usaha budi daya ini harus berbasis lingkungan, makanya kami cobakan nantinya untuk lahan budi daya 50 persen dan lahan untuk mangrove 50 persen,” kata Slamet Soebjakto di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Slamet, mangrove merupakan reservoir alami yang paling baik untuk menetralisir limbah buangan tambak serta penyedia makanan alami bagi ikan dan udang.