Gugatan Tanah Ulayat Kandas di Pengadilan

“Putusan mengenai cacat formal gugatan dengan diktum putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima upaya hukumnya, bisa diajukan banding atau dengan mengajukan gugatan ulang,” ungkapnya.

Sedangkan gugatan dinyatakan ditolak, maka perkara yang sama dengan para pihak yang sama tidak dapat mengajukan gugatan kembali, beber Pieter, karena hakim sudah mempertimbangkan materi pokok perkara yakni mengenai hubungan hukum antara penggugat dan obyek sengketa.

“Jika penggugat tidak dapat membuktikan sebagai pemegang hak atas obyek sengketa, maka gugatan dinyatakan ditolak,” sebut putra Flores Timur ini.

Sementara itu Icad Umbu, salah seorang keluarga tergugat mengatakan, para penggugat berdalih bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah hak ulayat. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas disebutkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, berhak melakukan tiga hal.

Ketiga hal tersebut, jelas Icad, yakni melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari–hari masyarakat adat yang bersangkutan, melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan undang–undang serta mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

“Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ketentuan undang-undang tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Perda. Masyarakat adat tersebut belum ada dalam Perda,” pungkasnya.

 

Lihat juga...