MEDAN — DPRD Sumatera Utara meminta kebijakan pemerintah dalam menentukan batas daya dukung Danau Toba untuk usaha perikanan berbasis Kerambah Jaring Apung tetap megedepankan prinsip keadilan tanpa harus mengabaikan pelestarian lingkungan.
“Kami sepakat kelestarian Danau Toba harus tetap menjadi prioritas, tetapi kesempatan berusaha masyarakat di kawasan danau tersebut juga tidak boleh terabaikan,” kata anggota Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan di Medan, Minggu.
Pernyataan itu telah disampaikannya dalam rapat dengan perusahaan perikanan air tawar PT Aquafarm Nusantara dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut baru-baru ini.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merekomendasikan batas daya dukung perairan Danau Toba untuk usaha Kerambah Jaring Apung (KJA) sebanyak 50.000 ton per tahun.
Sementara Pemprov Sumut melalui surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/213/KPTS/2017 menetapkan daya tampung maksimum Danau Toba untuk budi daya perikanan sebanyak 10.000 ton per tahun.
Menurut Aripay, jika keputusan Gubernur Sumut tersebut diberlakukan, hampir dipastikan akan banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini bergerak di bidang usaha perikanan di Danau Toba akan gulung tikar.
Dampak lain dari keputusan tersebut, akan banyak pekerja dan masyarakat di sekitar Danau Toba yang kehilangan pekerjaan dan sumber mata pencaharian.
Karena itu, pihaknya mengajak semua institusi terkait agar duduk bersama guna membahas secara rinci mengenai batas daya dukung maksimum perairan Danau Toba untuk usaha KJA.
Penentuan batas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba untuk usaha KJA tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan pola pendekatan secara terukur.