DLH Sumbar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Domestik
Selain itu, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Instansi Lingkungan Hidup empat Kabupaten/Kota yang dilintasi Sungai Batang Agam (Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh) tertanggal 12 Oktober 2017 lalu, salah satu kewajiban Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan kegiatan percontohan pengelolaan limbah padat dan cair sumber domestik, untuk selanjutnya akan direplikasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Digester merupakan salah satu alat yang digunakan untuk menghasilkan biogas. Jadi, penggunaan digester ini perlu disosialisasikan, supaya berjalan sesuai rencana,” ucapnya.
Untuk itu, dalam rangka penyiapan masyarakat penerima bantuan dan memperkenalkan teknologi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah dan pemanfaatan biogas kepada kelompok masyarakat yang potensial untuk dijadikan sebagai penerima bantuan prasarana pengolah limbah domestik berupa digester biogas.
Setelah sosialisasi dilakukan, masing-masing kelurahan yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli sungai (Kompas) binaan Dinas LH Kota Payakumbuh, diminta untuk menyusun proposal bantuan hibah untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas LH Provinsi Sumbar dan akan dinilai kelayakannya.
“Ada tiga kelurahan nantinya yang akan dipilih salah satu sebagai lokasi pilot project kegiatan. Semoga bisa jadi pedoman,” ujarnya.
Siti Aisyah berharap, dengan pemberian bantuan nantinya, dapat menjadi salah satu role model pengelolaan sampah dan limbah sebagai solusi pengendalian sumber pencemaran khususnya Sungai Batang Agam.