Termohon Belum Siap, Praperadilan Jonru Ditunda Seminggu
JAKARTA – Sidang praperadilan oleh Jon Riah Ukur SE alias Jonru, Senin (6/11/2017) tidak bisa berjalan sesuai rencana. Sidang ditunda selama satu pekan untuk memberikan waktu kepada termohon menyiapkan berkas persidangan.
Sidang pada Senin mengagendakan pembacaan gugatan pra pidana. Namun sejatinya sidang yang seharusnya berlangsung pada pukul 09.00 WIB mundur menjadi pukul 11.00 WIB. Penundaan dikarenakan pihak termohon pertama yakni Kejaksaan belum menyiapkan berkas-berkas yang akan di ajukan ke majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, baru diberikan perintah atau mandat pada Senin (6/11/2017). Sehingga mereka tidak siap dalam menyiapkan BAP dan beberapa berkas lain untuk persidangan. Jaksa hanya membawa baru surat perintah bukan surat kuasa. Jika surat kuasa untuk bersidang sudah didapatkan barulah sidang pra peradilan bisa berjalan.
Sementara itu tim Advokasi termohon pertama yakni dari pihak kepolisian yang diwakili oleh bapak Agus dan bapak Ibnu menyebut, saat ini proses penanganan perkara Jonru baru memasui tahap satu dan menunggu proses tahap dua. Jika memang sudah masuk tahap dua atau pelimpahan perkara ke pengadilan, secara otomais pra peradilan yang diajukan Jonru gugur.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti proses sidang pra peradilan sebagaimana ketentuan yang ada dengan sudah menyiapkan semua ketentuan-ketentuan pengadilan.
Sementara anggota tim advokasi muslim Jonru, DR. Sulistyowati, SH, MH, mengatakan, bahwa status Jonru saat ini masih tersangka. Dan alasan penundaan sidang pra peradilan hari ini secara administrative dari pihak termohon dari kejaksaan belum memiliki surat kuasa dalam bersidang.
“Tim Advokasi Muslim Jonru untuk hari ini tidak keberatan dan memaklumi jika besok pagi sudah diberikan karena perlu diketahui bahwa sidang pra peradilan ini marathon, dan kenyataannya, dari pihak kejaksaan tidak menyanggupi sehingga meminta waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan semuanya,” tandasnya.
Sulistyowati mengatakan, bahwa dari tim Advokasi Muslim Jonru sejauh ini sudah melengkapi kesiapan berkas-berkas untuk sidang pra peradilan yang diminta majelis hakim seperti BAP, KTA dan yang lainnya. Ditundanya sidang ini awalnya dari tim Advokasi Muslim Jonru berfikir akan berpengaruh pada waktu sidang, namun penjelasan dari majelis hakim cukup membuat kita lega karena ini dianggap belum berjalan, dalam artian waktu penundaan ini tidak termasuk dalam agenda persidangan yang sudah berjalan.
“Dari pihak Kejaksaan hanya menunjukkan atau memberikan surat perintah sementara yang diminta majelis hakim adalah surat kuasa bukan surat perintah pada saat penanganan perkara untuk masuknya kedalam penuntutan, tetapi yang di inginkan surat kuasa untuk menghadapi pra peradilan ini. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin minggu depan,” tandasnya.
Jon Riah Ukur, S.E, atau yang akrab disapa dengan Jonru di dakwa melakukan tindak pidana terkena pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Atas perbuatan itu juga Jonru terkena pidana dengan pasal 16 Jo.pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.