Sidang Jonru, 3 Saksi Ahli Ditolak
JAKARTA – Sidang Praperadilan, Jon Riah Ukur, SE., yang akrab disapa Jonru, memasuki babak 4 dengan Termohon 1 (T1) menghadirkan 4 saksi ahli dalam persidangan, yakni saksi dalam bidang Fakta, Pidana, Agama, dan IT.
Jonru terkena pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sidang dimulai pukul 10.15 WIB dan selesai pada 15.00 WIB ini banyak terbuang waktu, karena Lenny-majelis hakim tunggal melakukan pengecekan data atau bukti-bukti dari T1 dan T2 dengan disaksikan oleh tim advokasi Jonru. Setelah selesai melakukan pengecekan, majelis hakim meminta T 1 menghadirkan para saksi ahli.

Kesempatan pertama untuk menjadi saksi, yakni Muanas SH., yang merupakan saksi fakta. Dalam memberikan keterangan, saksi fakta yang juga merupakan salah satu pelapor terkait konten Jonru yang diduga mengandung ujaran kebencian ini, menyampaikan, apa yang di-share Jonru dalam akun facebook bukan hanya dirinya saja, tetapi banyak orang yang menganggap itu sebagai suatu ujaran kebencian.
Saksi Fakta memberikan 4 bukti berkas perkara konten Jonru yang salah satunya berisi tentang hasutan terhadap Quraisy Shihab.
Saksi Fakta mengatakan, dengan adanya konten Jonru itu dirinya atas banyaknya SMS, inbox di media sosial miliknya yang masuk dari teman-teman meminta agar dirinya melakukan pelaporan terkait konten jonru. Dirinya menganggap, adanya konten tersebut korbannya adalah warga negara Indonesia, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar.
Kesempatan mengajukan pertanyaan didapat dari tim advokasi Jonru, dalam hal ini Tim Advokasi Muslim Jonru (TAM-Jonru) dan LBH Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Djudju Purwantoro, SH., MH., C.L.A., CIL., Direktur LBH Bang Japar menanyakan kepada saksi fakta perihal pernyataannya yang mengatakan, bahwa dirinya sudah banyak sekali melaporkan orang-orang yang dianggap meresahkan atau menyebarkan ujaran kebencian.
Namun, ketika ditanya tentang Victor L, Ade Armando, yang notabene bisa dikatakan serupa dengan Jonru, justru tidak dilaporkan oleh saksi fakta. Selain itu, juga ketika saksi fakta ditanya tentang melakukan laporan berdasarkan inisiatif dirinya sendiri, menurut Djudju, tumpang tindih dengan keterangan saksi fakta sebelumnya yang mengatakan, bahwa atas banyaknya SMS, inbox di media sosial miliknya yang masuk dari teman-teman meminta agar dirinya melakukan pelaporan terhadap konten Jonru.
“Termohon 1 menghadirkan saksi fakta, dan saksi fakta ini adalah saksi yang tidak atau bukan menyaksikan, mendengar, atau mengalami secara langsung, karena saksi fakta ini adalah bukan atau tidak berteman dengan Jonru di FB, sehingga dia sebetulnya tidak mengetahui secara langsung apa yang di posting Jonru, dan apa yang terjadi dengan postingan-postingan Jonru selama ini. Jadi, jika dia mengajukan pelaporan dengan bukti-bukti yang dia bawa, kita anggap tidak relevan”, katanya, setelah selesai sidang, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, secara keseluruhan, pihaknya sebagai tim advokasi Jonru berpendapat, bahwa secara prosedur, mekanisme hukum, termohon dalam menetapkan status tersangka seorang Jonru itu tidak sah, karena dilihat dari fakta persidangan banyak ketidaksesuaian dengan apa yang diatur dalam pasal 77 sampai dengan 83 KUHP.
Dr. Sulistyowati, SH., MH., salah satu Tim Advokasi Muslim-Jonru, menyampaikan, hal yang menarik pada persidangan kali ini. Pertama, ada beberapa hal yang belum terselesaikan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait legal standing dari saksi pelapor.
Kedua, mengenai saksi ahli yang dihadirkan T3, di antaranya saksi ahli agama, ahli pidana, dan ahli IT, ditolak tim Jonru, karena tidak memenuhi klasifikasi berdasarkan KUHP, yakni tidak dibekali surat tugas dalam menjadi saksi.
Perlu diperjelas di sini, kata Sulistyowati, bahwa yang dimaksud dengan keterangan ahli merupakan keterangan yang disampaikan ahli di dalam persidangan, meskipun ahli sudah pernah disumpah, sudah pernah memberikan keterangan, tetapi pada dasarnya itu bukan keterangan ahli, jika itu tidak disampaikan di muka persidangan, ini semua mengacu pada KUHP.
“Ketiga-tiganya kita tolak, karena tidak dilengkapi surat tugas sesuai KUHP, dan kami mempunyai hak untuk menolak mereka bersaksi dan majelis hakim mengabulkan penolakan kami terhadap ketiga saksi ahli tersebut. Kurang dari 10 menit ketiga saksi ahli ditolak untuk memberikan kesaksiannya”, jelas Sulistyowati.