Terkait BLBI, Mantan Pejabat BPPN Diperiksa KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Thomas Maria, mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Yang bersangkutan dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua BPPN periode 2002 hingga 2004.
Pemanggilan terhadap Thomas Maria tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait dana pinjaman untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). BPPN sebelumnya diketahui telah mengucurkan atau memberikan dana pinjaman kepada BDNI sebesar Rp4,8 triliun .
Penyidik KPK sebelumnya diketahui pernah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Maria dalam kasus yang sama. Thomas Maria belakangan diketahui pernah menjadi Team Leader Loan Work Out I Asset Managenent Credit BPPN tahun 2000 hingga 2002. KPK menduga ada pejabat BPPN yang sengaja mendaur ulang SKL BPPN untuk BDNI sehingga SKL tersebut akhirnya dipaksakan untuk kemudian diterbitkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Thomas Maria sebagai saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) mantan Ketua BPPN periode 2002 hingga 2004. SAT sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait penerbitan SKL untuk BDNI.
Menurut keterangan yang disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan, dirinya membenarkan bahwa Thomas Maria sebelumnya memang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka SAT dalam kasus perkara yang sama. Namun penyidik KPK tampaknya ingin menggali informasi dan keterangan yang lebih dalam berdasarkan pengakuan saksi dan sekaligus melengkapi berkas perkara terkait penerbitan BLBI.