Tarif Truk Tol Kualanamu-Sei Rampah Diwacanakan Dipotong

DELI SERDANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempertimbangkan pemberian potongan tarif khusus kendaraan truk golongan II sampai V di di ruas tol Kualanamu-Sei Rampah. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan lalu lintas harian rata-rata (LHR).

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian PUPR Paul Ames Halomoan mengatakan, sebulan setelah tol tersebut diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 lalu, banyak truk enggan melewati jalan tol Kualanamu-Sei Rampah. “Karena tarif tol yang tinggi,” ungkap Paul saat kunjungan media di Gerbang Tol Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (21/11/2017).

Adapun tarif tol untuk jarak terjauh yakni dari gerbang Kualanamu dan keluar di Sei Rampah sepanjang 42 kilometer, harga yang dibebankan untuk Golongan II sebesar Rp61.500, Golongan III Rp82.000, Golongan IV Rp102.000 dan Golongan V Rp122.000.

“Pengemudi truk menyampaikan apakah bisa ada diskon. Orang Indonesia ini kalau dibikin toko ada diskon, pasti mau masuk. Saya lihat harus ada keberanian membuat itu dan supaya mereka menjadi biasa masuk tol,” kata Paul.

Ia menjelaskan setelah sebulan dioperasikan, LHR mencapai 8.000 kendaraan per hari dan meningkat hingga 12 ribu kendaraan di akhir pekan. Namun, jumlah tersebut masih didominasi oleh kendaraan kecil sebesar 80 persen.

Menurut dia, volume lalu lintas untuk truk masih rendah karena saat ini jaringan jalan tol Sumatra Utara belum selesai sepenuhnya. Jika ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 km selesai dibangun dan terhubung dengan ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa sepanjang 30 km, kendaraan truk diharapkan bisa memanfaatkan jaringan tol ini untuk memangkas waktu tempuh.

Saat ini pemberian potongan harga tersebut masih menjadi wacana yang dibahas antara Kementerian Perhubungan dengan PT Jasamarga selaku operator. “Karena sekarang ini masih putus-putus, orang mungkin malas karena harus keluar tol lagi. Tetapi kalau sudah terhubung semua, pasti masuk. Makanya itu, untuk membantu sementara ini harusnya ada diskon,” ungkap Paul.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Agus Suharjanto mengatakan tarif tol yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR tersebut tidak terlalu tinggi. Tarif jalan tol Medan-Kualanamu Tebing Tinggi ruas Kualanamu-Sei Rampah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 802/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

“Memang kalau dilihat tarifnya yang golongan besar kan mahal ya, tapi kalau dilihat biaya operasional dari kendaraan itu sebenarnya juga saya kira enggak mahal,” kata Agus. (Ant)

Lihat juga...