JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera memasukkan nama tersangka Setya Novanto secara resmi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pihak KPK hingga saat ini rupanya masih menunggu itikad atau niat baik dari tersangka Setya Novanto yang diminta secara sukarela datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa tersangka Setya Novanto sebenarnya masih diberikan kelonggaran waktu untuk menyerahkan diri hingga 1 X 24 jam. Jika ternyata yang bersangkutan tetap mangkir alias tidak menghiraukan panggilan pemeriksaan penyidik KPK, maka secara otomatis KPK akan memasukkan namanya dalam DPO.
“Penyidik KPK dipastikan segera memasukkan nama tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014 dalam DPO. Setya Novanto diberikan kesempatan atau kelonggaran waktu untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK. Namun jika sampai batas waktu 1 X 24 jam tetap juga tidak datang, maka otomatis akan kita nyatakan sebagai buron,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Febri Diansyah menambahkan bahwa pihak KPK sebenarnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Setya Novanto, namun tampaknya hal tersebut tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan. Menurut Febri Diansyah hingga saat ini, Setya Novanto sedikitnya sudah 8 kali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sekaligus pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Berbagai macam kesibukan dan alasan selalu dilontarkan oleh tersangka Setya Novanto sebagai sebuah upaya untuk menghindari panggilan pemeriksaan yang sebelumnya sudah dijadwalkan oleh penyidik KPK. Berulang kali Setya Novanto tidak pernah datang ke Gedung KPK Jakarta, namun anehnya Setya Novanto bersedia datang ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Meskipun status Setya Novanto secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar dan juga sebagai Ketua DPR RI. Setya Novanto kemarin bahkan sempat hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta untuk memimpin jalannya sidang paripurna dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua DPR RI.
“Tadi malam sejumlah petugas KPK sempat mendatangi rumah kediaman pribadi Setya Novanto yang terletak di Jalan Wijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun Setya Novanto informasinya sedang tidak berada di rumah. Hingga detik ini keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui. Petugas KPK dilaporkan sempat melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP” pungkas Febri Diansyah.