JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatangani oleh Direktur Bidang Penindakan KPK Brigadir Jendral (Brigjen) Polisi Aris Budiman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa Dirinya sudah mendengar berita mengenai sprindik untuk Setya Novanto tersebut. Namun masih belum bersedia memberikan penjelasan secara detil kepada awak media karena masih menunggu koordinasi dengan pimpinan KPK.
“Ya saya sudah mendengar terkait keluarnya Sprindik baru tersebut, tapi hingga saat ini masih belum ada instruksi lebih lanjut dari Pimpinan KPK, sehingga belum bisa memberikan informasi atau keterangan terkait hal tersebut, mohon wartawan sabar menunggu, nanti akan kita sampaikan dalam kesempatan berikutnya” demikian kata Juru Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/11/2017).
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui dan belum mendengar terkait keluarnya Sprindik baru tersebut. Idrus Marham juga mengaku belum menerima salinan Sprindik yang berisi penetapan status tersangka kepada Setya Novanto.
Hingga berita ini ditulis, Brigjen Pol. Aris Budiman, Deputi Penindakan KPK hingga saat ini juga masih belum bersedia membalas pesan singkat dari wartawan. Wartawan masih menunggu informasi atau perkembangan terbaru terkait keluarnya Sprindik baru terkait penetapan status tersangka untuk Setya Novanto.
Dalam Sprindik baru tersebut Setya Novanto disebut-sebut terlibat secara langsung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Selain Setya Novanto, ada sejumlah nama-nama lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka dalam Sprindik tersebut, diantaranya Andi Agustinus atau Andi Narogong, Anang Sudiana Sudihardjo , Irman dan Sugiharto.