Lima IUP Batu Bara di Jambi Belum ‘CNC’

JAMBI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, menyebut, lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang beroperasi di daerah itu belum berstatus clean and clear (CNC).

“Hingga saat ini, berdasarkan data kami, masih ada lima IUP batu bara yang belum mengantongi sertifikasi CNC, karena belum memenuhi aspek yang ditentukan,” kata Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaizal, di Jambi, Minggu (12/11/2017).

Kelima IUP batu bara yang belum mengantongi CNC tersebut, di antaranya tiga IUP bermodal asing melalui penanaman modal asing (PMA) dan dua IUP melalui penanaman modal dalam negeri (PMDN). “Yang IUP PMA itu kewenangannya sekarang ada di pemerintah pusat, dan untuk yang IUP PMDN tersebut sebelumnya pernah dicabut izinnya,” katanya.

Seluruh perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengikuti ketentuan CNC hingga akhir tahun ini. Sertifikasi CNC tersebut, kata Novaizal, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang untuk tata tertib administrasi dan wilayah tambang, agar tidak mengalami tumpang tindih.

Sedangkan saat ini, kata dia, di Provinsi Jambi sebanyak 160 perusahaan tambang batu bara telah mengantongi CNC. Perusahaan tambang tersebut, telah memenuhi aspek ketentuan persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari 160 IUP yang telah berstatus CNC tersebut. Antara lain 131 IUP terdiri atas IUP operasi produksi dan 29 IUP eksplorasi,” jelasnya.

Bagi perusahaan pemegang IUP yang dinyatakan telah CNC itu wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir. Selain itu, bagi pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan laporan eksplorasi lengkap, studi kelayakan dan dokumen lingkungan serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti). (Ant)

Lihat juga...