Meskipun jumlah personel KPID Jateng terbatas, kata dia, untuk pemantauan pemberitaan di setiap daerah juga menggunakan peralatan modern dengan dititipkan di masing-masing kabupaten.
“Kami juga memiliki kelompok pemantau siaran televisi dan radio dan masyarakat diharapkan turut berperan aktif melakukan pengawasan siaran di berbagai media,” ujarnya.
Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi menambahkan bahwa setiap pasangan calon saat ini tidak bisa lagi berkampanye lewat media secara luas, karena alat peraga kampanye disediakan oleh KPU.
Hal itu, kata dia, sebagai upaya memberikan rasa keadilan terhadap pasangan calon yang tidak memiliki permodalan yang besar, sehingga peluang berkampanye lewat media sangat kecil karena biayanya tentu tidak sedikit.
Ia berharap, keberadaan media bisa bersinergi untuk saling menguatkan dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Kudus berlangsung demokratis.
Sekretaris PWI Kudus Muhammad Olish menambahkan bahwa media memang membutuhkan pemasukan, salah satunya dari iklan.
“Biasanya pada saat pilkada memang kesempatan emas meraih pendapatan yang besar,” ujarnya.
Baca: KPU Banjar Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2018
Agar tidak menyalahi aturan, kata dia, pemberitaan soal pasangan calon tentunya tidak hanya diberikan kepada pasangan calon tertentu saja, melainkan semua pasangan calon memiliki porsi pemberitaan yang sama.[Ant]