Kalsel Terus Menekan Perokok Aktif

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terus menggencarkan bahaya merokok sekaligus menekan perokok aktif di provinsi setempat. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris, mengajak keluarga berperan aktif memproteksi bahaya rokok terhadap anak-anaknya sejak usia dini.

“Dari lingkungan terkecil dulu, keluarga. Kami berkomitmen menekan perokok aktif mulai dari keluarga. Selain itu, kami juga ada Perda yang membatasi ruang gerak perokok aktif,” kata Abdul Haris, saat peringatan ke-53 Hari Kesehatan Nasional di kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Minggu (12/11/2017).

Pemprov Kalsel telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pasal 29 beleid itu mengatur pemimpin daerah, baik gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan institusi se-Kalsel sesuai kewenangannya menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris (kanan) dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muhammad Muslim (kiri), saat peringatan HKN ke-53 di perkantoran Gubernur Kalsel, Minggu pagi (12/11/2017).

Larangan merokok ini menyasar fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar/sekolah/pondok pesantren, arena kegiatan anak/tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan sarana perkantoran, dan tempat-tempat umum.

Abdul Haris mengklaim, beleid itu efektif menekan ruang gerak perokok aktif dan menyelamatkan kesehatan perokok pasif. “Siapa bilang Perdanya mandul? Satpol PP terus bergerak memantau KTR, yang ketahuan merokok akan disanksi,” kata Abdul Haris.

Lihat juga...