Jemput Paksa Setnov, Fahri: Ruang Hukum tak Dipakai

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) telah menunjukkan bahwa ruang hukum tidak dipakai lagi.

“Artinya, pendekatan hukum nggak dipakai oleh KPK,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Fahri berpendapat, seharusnya KPK hadir juga atas panggilan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR. Sebab, hak angket merupakan pelaksanaan hukum tata negara. Namun kenyataanya, justru pimpinan KPK malah memakai argumen Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan pansus hak angket untuk KPK.

“Nah, sekarang argumen itu juga dipakai oleh Pak Novanto, sama dengan Agus Raharjo pada posisi yang sama,” tuturnya.

Dua pasal yang dimintakan uji materi adalah Pasal 46 dan Pasal 12 dalam UU KPK. Pasal 46 berkaitan dengan pemeriksaan tersangka, sedangkan Pasal 12 terkait kewenangan KPK meminta instansi melakukan pencegahan ke luar negeri.

Dengan begitu, kata Fahri, Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di penyidikan maupun persidangan sebelum ada putusan uji materi dari MK. Jadi, Setnov tidak akan memenuhi panggilan KPK selama Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutus judicial review terhadap dua pasal UU KPK tersebut.

“Negara kita seperti gawat darurat,” imbuhnya.

Fahri menambahkan, upaya paksa yang dilakukan KPK pasti salah dan akan berakhir dengan tragis. Karena negara berpedoman pada norma yang ada.

“Novanto itu sudah nggak punya paspor. Kalau dicekal itu nggak laku. Dia di sini, nggak ke mana mana,” pungkas Fahri.

 

Lihat juga...