Jaksa Agung: Perlu Strategi agar tak Kalah di Praperadilan

JAKARTA – Alat bukti adalah kunci utama dalam persidangan di pengadilan, apakah seorang tersangka atau terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa terhadap dirinya. Seringkali, yang sudah dijadikan tersangka melakukan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hampir sepertiga dari kasus yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Tentu ini membuktikan bahwa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kurang kuat untuk membuktikan bahwa seorang tersangka tersebut melakukan tindakan yang dituduhkan oleh jaksa.

Hal inilah yang membuat Jaksa Agung HM Prasetyo mencari cara agar lembaga yang ia pimpin tidak gagal saat tersangka mengajukan praperadilan di pengadilan. Di mana cara tersebut adalah jaksa penyidik jangan mengeluarkan semua alat bukti yang ada ke pengadilan, cukup hanya dua alat bukti saja.

“Setiap kali menetapkan tersangka, serta merta tersangka mengajukan praperadilan dan banyak juga yang menang. Jadi saya anjurkan kepada jaksa penyidik agar menyimpan alat bukti lain, cukup dua saja,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Strategi tersebut dilakukan, katanya, untuk mengantisipasi kalau pihaknya kalah dalam praperadilan, sehingga masih ada bukti lain yang bisa menjerat tersangka kembali.

“Setelah menghadapi tuntutan praperadilan, dimenangkan dan dikabulkan oleh pengadilan, kita masih punya alat bukti lain yang akan diajukan, yang bisa kembali menjerat sebagai tersangka,” ungkapnya.

Namun, apabila tersangka menang dengan praperadilan kedua tersebut dan dikabulkan kembali, maka selanjutnya, pihaknya akan terus mengajukan bukti lain lagi yang bisa menjerat tersangka kembali.

Lihat juga...