Hakim Federal Perintahkan Penundaan Pemulangan WNI Pelanggar Imigrasi

Dia khawatir tanpa perintah tersebut, pejabat ICE dapat mendeportasi beberapa orang Indonesia dan pada saat itu mereka akan kehilangan kesempatan untuk membuka kembali kasus mereka. “Pemerintah harus memberitahu pengadilan apakah pemohon yang kini tidak ditahan, akan memiliki akses terhadap prosedur darurat jika mereka harus mengajukan mosi asli mereka untuk dibuka kembali,” kata Saris, Selasa (28/11/2017).

Pejabat ICE mengatakan dalam pengadilan federal bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan Saris yang mengatakan kepada badan tersebut untuk menunda deportasi orang-orang Indonesia yang tercakup oleh kesepakatan 2010 tersebut. Juru bicara ICE pada hari Senin menolak untuk mengomentari perintah terakhir pengadilan tersebut.(Ant)

Lihat juga...