Gubernur Jateng Usulkan Kenaikan UMP Rp1,4 Juta

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jateng senilai 8,7 persen. Yang semula senilai Rp1.367.000 menjadi Rp1.486.065.

Ganjar mengungkapkan, formula penetapan kenaikan UMP ini dihitung berdasarkan formula dari PP 78 Tahun 2015.

“Rumusnya simpel. Kami pakai upah buruh yang sekarang, dibagi UMK. Ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Ganjar saat di Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng Rabu (1/11).

Ganjar menjelaskan, formula itu dihitung dengan menambahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi terakhir yakni 3,99 persen inflasi, dan 4,72 persen kenaikan ekonomi secara nasional. Ganjar mengaku nominal UMP tidak bisa dibandingkan dengan UMK di 35 daerah di Jateng.

“Kalau dibandingkan dengan UMK Kota Semarang ya njegleg. Sementara kalau UMK yang sudah menyerahkan baru delapan daerah,” jelasnya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang menambahkan, jika dibandingkan dengan di Yogyakarta dengan UMP Rp1.454.154, UMP di Jateng lebih tinggi.

Sementara itu, Wika mengakui jika dibandingkan dengan dua provinsi lainnya yaitu Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar) memang masih di bawah mereka.

“Di Jabar UMP 2018 mencapai Rp1.544.360 dan Jatim Rp1.508.800,” ujarnya.

Wika membeberkan, menurut rencana pihaknya akan menetapkan pada tanggal 21 November 2017mendatang. Saat ini, pihaknya tengah menunggu usulan angka kenaikan UMK dari masing-masing daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng.

“Sebenarnya batas waktu usulan, 27 Oktober 2017. Tapi sampai sekarang, baru 8 daerah yang mengajukan,” akunya.

Kedelapan daerah yang telah menyerahkan usulan UMK itu adalah Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Cilacap dan Kota Tegal.

“Yang lain, masih kami tunggu usulannya paling lambat menyerahkan sampai awal November ini,” ucapnya.

Jika 35 kabupaten/kota sudah menyerahkan usulan, Wika akan membawa data tersebut ke Dewan Pengupahan. Nantinya, Dewan Pengupahan berhak mengevaluasi angka.

“Biasanya 10 November sudah klir” terangnya.

Wika menerangkan, perhitungan kenaikan UMK sebetulnya sudah bisa dihitung lewat PP 78. Namun, pihaknya tetap menerima usulan dari masing-masing daerah. Hal itu dilakukan untuk menampung usulan atau aspirasi para pekerja di daerah masing-masing.

“Jadi nanti kami bisa tahu, ada masalah apa kok rumus PP 78 tidak bisa diterima di daerah. Apalagi, PP 78 itu kan berlaku 5 tahun. Ini sudah masuk tahun ketiga. Wajar kalau perlu dievaluasi,” ucapnya.

Wika menambahkan, di Jateng masih ada dua daerah yang sampai saat ini belum melaksanakan 100 persen perhitungan angka UMK sesuuai kebutuhan hidup layak (KHL).

“Dilihat dari angka 2017, dua daerah yang belum mencapai 100 persen KHL di Jateng yakni Kabupaten Magelang dan Kabupaten Batang,” pungkasnya.

Lihat juga...