DPRD Kotim: Pengedar Minuman Beralkohol Didenda Rp4 Milliar

SAMPIT — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H.Syamsu mengatakan, pengedar dan penjual minuman beralkohol secara ilegal terancam denda Rp4 miliar.

“Ancamannya dendanya memang besar agar dapat memberikan efek jera, sebab dampak dari Minol tersebut sangat besar, selain dapat memberikan gangguan kesehatan pengguna juga bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta masih banyak lagi,” katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Dadang, acuan dibentuknya perda tersebut, yakni mulai dari UU Pangan, UU Kesehatan, hingga UU Perlindungan Konsumen yang tertuang dalam aturan sebagaimana yang telah disepakati dari pembahasan beberapa waktu lalu bersama satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait.

Terbitnya Perda Minol tersebut atas beberapa pertimbangan, mulai dari maraknya peredaran minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga perlu diatur mengenai peredaran, pengendalian dan pengawasannya.

Perda Minol dibentuk juga berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol bupati dapat membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Perda.

“Perda Monil tersebut disahkan, bahkan sekarang sedang dalam tahap disosialisasikan ke masyarakat luas agar diketahui dan dipatuhi,” katanya.

Dadang mengungkapkan, setiap Perda yang baru dibentuk dan telah disahkan hukumnya wajib disosilisasikan agar penerapan regulasi bisa lebih maksimal di masyarakat.

Lihat juga...