MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja kepada Gubernur NTB sebesar 11,7 persen atau 1,8 juta rupiah.
“Besaran usulan UMP tersebut lebih besar dibandingkan dari UMP sebelumnya yang hanya mencapai Rp1,6 juta dan saat ini sudah di tangan Gubernur NTB untuk menunggu persetujuan,” kata Kadis Nakertrans NTB, Wildan di Mataram, Rabu (1/11/2017).
Dirinya pun berharap, apapun keputusan Gubernur NTB diharapkan bisa diterima dan ditaati semua kalangan, baik pengusaha maupun pekerja demi kebaikan bersama.
Dikatakan, dalam menetapkan UMP, Gubernur tentu sebelumnya akan mendengarkan masukan baik dari serikat pekerja maupun para pengusaha sehingga keputusan yang diambil bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan.
“Ada tiga besaran usulan kenaikan UMP yang kini ada di meja gubernur. Selain Disnakertrans NTB, juga ada usul kenaikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar 8,71 persen atau Rp1,7 juta, dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI) mengajukan kenaikan 13,96 persen atau Rp1,9 juta”
Dikatakan, ada beberapa pertimbangan kenapa Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan 11,7 persen. Diantaranya, pertumbuhan ekomoni cukup bagus sehingga dengan kenaikan itu, tidak akan sampai memberatkan semua pihak. Dinas juga sudah mendapatkan saran dan masukan dari banyak kalangan untuk itu. Sampai akhirnya diusulkan ke Gubernur.
Perhitungan itu juga merupakan jalan tengah bagi perusahaan dan serikat pekerja. Karena dalam hal ini, pemerintah tidak ingin kenaikan tersebut merugikan salah satu pihak. Jika kenaikan terlalu tinggi maka yang dirugikan perusahaan, tapi jika terlalu rendah maka pekerja tidak bisa hidup layak dan pemerintah ada di tengah-tengah.
Usulan tersebut juga sudah melalui pembahasan panjang. Ia mencatat dua kali melakukan rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Sejak awal perdebatan kedua belah pihak cukup alot. Masing-masing pihak memperjuangkan kepentingannya.
“Hanya saja, masing-masing pihak tidak bisa memaksakan kehendaknya, tapi perusahaan juga harus mau mempertahankan kesejahteraan karyawan sebab mereka juga butuh perbaikan hidup,” katanya.
Terpisah, General Manajer Hotel Golden Palace Ernanda Agung mengatakan, berapapun kenaikannya tidak masalah, asal sesuai dengan kondisi bisnis dan biaya operasional. Bila UMP naik, jelas akan menambah beban untuk operasional perusahaan. Sehingga bila kenaikan itu di atas 10 persen, maka akan sangat memberatkan pengusaha. Kalaupun dinaikkan 10 persen, bisa jadi akan ada pengurangan karyawan.
”Kenaikan itu harus memperhatikan potensi bisnis tahun depan termasuk melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebab ke depan biaya operasional diprediksi akan terus naik. Golden Palace sendiri memiliki 196 orang karyawan,” pungkasnya.