BIAK — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di wilayah itu.
“Raperda kawasan larangan merokok masih dikonsultasikan dengan bagian hukum, ya paling cepat menerapkan areal dilarang merokok mendahului keputusan Bupati Biak Numfor,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Biak Agus Filma, Rabu (1/11).
Ia mengakui dalam penyusunan perda kawasan dilarang merokok telah melibatkan berbagai organisasi satuan perangkat daerah, DPRD, sekretariat daerah serta para pemangku kepentingan kesehatan di Kabupaten Biak Numfor.
Sebagai tempat percontohan model kawasan dilarang merokok, menurut Agus, sesuai dengan kebijakan Kadis Kesehatan dr Daisy Ch Urbinas akan ditetapkan di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Biak Numfor.
“Adanya peraturan kawasan dilarang merokok untuk mengingatkan masyarakat pentingnya akan program gerakan hidup sehat di lingkungan kita,” katanya.
Indikator ciri dari keluarga Indoensia yang sehat, lanjutnya, salah satunya tidak didapatkan anggota keluarga yang merokok.
Ia berharap regulasi tentang kawasan dilarang merokok segera ditetapkan melalui perda sehingga menjadi dasar peraturan daerah dalam penerapan di masyarakat.
Berdasarkan data kawasan dilarang merokok di kota Biak baru terealiasi di ruang tunggu bandara Frans Kaisiepo, lingkungan rumah sakit, halaman kantor bupati dan sekretariat daerah Biak Numfor serta Puskesmas (Ant).