Bareskrim Polri Tangkap Enam Tersangka Sindikat Narkotika Internasional

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, berhasil menangkap enam tersangka sindikat jaringan internasional peredaran narkotika jenis ekstasi di Indonesia.

Kasatgas 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan bahwa sindikat jaringan internasional narkotika ini berasal dari Belanda.

“Barang haram tersebut masuk melalui Bandara Soekarna Hatta,” ujar Alamsyah dalam Jumpa Pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Polisi menunjukkan barang bukti ekstasi sebanyak 600.000 ribu butir. Foto: Adista Pattisahusiwa

Alamsyah menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, tim melakukan Raid Planning Execution atau eksekusi penangkapan dengan target di perumahan Villa Mutiara Gading Blok F 7, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Bekasi. Di tempat itu polisi menangkap dua tersangka yaitu Danang Firmanzah dan Waluyo.

“Di Villa itu kami mendapatkan barang bukti 120 bungkus jenis ekstasi dengan berat total 243,20 kg,” tutur Alamsyah.

Setelah dilakukan interogasi terhadap dua tersangka, kata Alamsyah, tim pun melakukan control delivery atau pemantauan pengiriman barang dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Randy Yuliansyah serta Elkar Manik di kawasan Cempaka putih, Jakarta Pusat, pada 8 November sekitar pukul 17.30 WIB.

“Sementara dua tersangka lainnya merupakan narapidana, yaitu Andang Anggara adalah Napi Kelas 1 Surakarta, sedangkan Soni Sasmita napi lapas Gunung Sindur Bogor,” ungkap Alamsyah.

Di tangan tersangka polisi mengamankan 600.000 butir ekstasi yang terdiri dari tiga warna, orange, pink dan hijau.

Untuk mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional ini secara tuntas, beber Alamsyah, penyidik melakukan koordinasi dengan Dirjen Kemenkumham RI guna memeriksa lebih jauh pengendali jaringan terhadap kedua narapidana tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 milliar.

 

Lihat juga...