Anton Tabah: NKRI Mundur ke Zaman Batu Animisme Dinamisme
JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 7 November lalu yang mensahkan aliran kepercayaan setara dengan agama dinilai sebuah kemunduran.
“Dilegalkannya aliran kepercayaan, NKRI mundur ke zaman batu, animisme dinamisne akan tumbuh subur di era saintek dahsyat ini,” sebutnya di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Baca juga: DPR: Kriteria Aliran Kepercayaan Harus Diperjelas
Disebutkan, dengan disahkannya aliran kepercayaan setara dengan agama ini berarti MUI dan lembaga-lembaga agama telah kalah jika dilihat dari tupoksi MUI tersebut.
Dijelaskan, fungsi dan tupoksi MUI yakni Melindungi umat dari akidah yang salah; Melindungi umat dari pemikiran/ pemahaman sesat; Melindungi umat dari akhlah yang buruk.
Dikatakan, masalahnya tak sesederhana pertanyaannya dan bukan hanya MUI yang kena getah tapi semua lembaga agama di Indonesia.
“Mari kita coba ‘flash back’ ke sejarah lahirnya MUI yang dirancang pak Harto lima dekade yang lalu,” sebutnya.
Baca juga: Anton Tabah: Indikasi Kebangkitan PKI Sangat Jelas
Straregi pak Harto tidak samakan aliran kepercayaan dengan agama sangat efektif.
“Bahkan pak Harto dalam diskusi dengang saya mengatakan aliran kepercayaan pada akhirnya harus hilang menginduk ke agama-agama asal yang ada di Indonesia,” sebutnya.
Ditegaskan, hal tersebut merupakan amanah dari Pancasila dan UUD 45 bahwa dasar NKRI yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Itu adalah agama bukan aliran kepercayaan,” jelas pengurus MUI pusat tersebut.
NKRI adalah negara beragama, bukan negara penghayat aliran kepercayaan. Dengan disahkannya aliran kepercayaan setara agama, NKRI mundur ke zaman batu.
“Saya kaget ketika MK putuskan aliran kepercayaan. Bangsa Indonesia yang sangat majemuk dilegalnya aliran kepercayaan makin rentan konflik horisontal,” pungkas Anton Tabah Digdoyo yang mantan Jendral Polri tersebut.
Baca juga: MK: Aliran Kepercayaan Berhak Dicantumkan di KTP dan KK
MK dalam putusannya tanggal 7 November 2017 mensahkan aliran kepercayaan setara dengan agama. Jadi di Indonesia ada enam agama plus aliran kepercayaan dan akan masuk di kolom KTP.