Vonis Denda Rp10 Juta untuk 35 TKA Tiongkok

MEMPAWAH – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Rini Masyithah, Rabu, menjatuhkan vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta terhadap 35 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.

“Ke-35 TKA ilegal asal Tiongkok terbukti bersalah, karena bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga dijatuhi vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta, dan kalau tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata Rini Masyithah di Mempawah.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Achmad Samadan mengatakan, pihaknya menangani kasus TKA ilegal tersebut awal Oktober 2017, atas limpahan Ditpolair Polda Kalbar, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Imigrasi Pontianak.

Menurut dia, kasus terungkapnya mempekerjakan TKA ilegal tersebut, awalnya tercatat 40 orang, setelah diperiksa, lima di antaranya memegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sehingga kelima TKA itu diperkenankan kembali ke tempatnya bekerja.

“Sementara 35 orang TKA lainnya tetap ditahan, karena tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sehingga diproses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, 2 Oktober 2017, Tim Libas Kapuas Gabungan Direktorat Polair, Direktorat Intelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar, mengamankan sebanyak 40 tenaga kerja asing asal Tiongkok, yang ditemukan saat melakukan aktivitas pembangunan di tepian Sungai Kapuas di lokasi perusahaan semen milik PT CONCH atau tepatnya di Desa Wajok KM14, Kabupaten Mempawah. (Ant)

Lihat juga...