Sidang Hatespecht, Kuasa Hukum Bacakan Pledoi 119 Halaman
JAKARTA – Agenda sidang ke 13 Muhamad Tamim Pardede terdakwa kasus Hatespecht dan UU ITE memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihan hukumnya.
Koordinator Tim Advokasi Tamim Pardede (Tampar) DR. Sulistyowati, SH, MH, membuka pembacaan Pledoi dengan membaca Qur’an Surah An-Nisa ayat 135 yang mengandung arti menjadi penegak keadilan. 119 halaman Pledoi yang dibuat oleh Penasehat Hukum Terdakwa Tamim Pardede dibacakan dengan mempertanyakan rasa keadilan yang terdapat dalam persidangan.
“Apakah persidangan ini untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap sebuah perkara pidana, atau tidak lebih dari sebuah drama formal untuk melegitimasi sebuah keputusan,” ujar tim penasihan Tamim Pardede.
Kejanggalan persidangan dirasakan tim advokasi Tampar dengan tidak adanya itikad baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini menyepelekan persidangan. Hal tersebut terlihat dari sikap yang tidak profesional seperti melanggar komitmen jadwal persidangan, hingga akhirnya semua JPU mangkir dalam persidangan.
Dalam Pledooi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus atau perkara ini terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan. Mulai dari proses BAP hingga saksi-saksi yang yang dihadirkan JPU tidak paham dan tidak mengetahui perihal BAP terkait kesaksiannya.
Tidak hanya itu, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak adanya keterangan yang menunjukkan unsur kesalahan melawan hukum, bahkan keterangan saksi fakta dan saksi pelapor hanya menyimpulkan sendiri dari judul tanpa didukung oleh keahliannya atau keterangan ahli Bahasa yang mempunyai kompetensi dalam mengartikan adanya Ujaran Kebencian yang mengandung SARA.
Dengan rentetan kejadian selama persidangan yang dianggap dan dilihat banyak merugikan pihak terdakwa, membuat tim advokasi tampar membuat surat permohonan pengawasan persidangan perkara ke Ketua Komisi Yudisial.
Deretan Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa Tamim Pardede yang lainnya diantaranya JPU tidak mampu membuktikan adanya satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa melalui alat-alat bukti yang sudah ditentukan. Tidak hanya itu, JPU juga tidak dapat menghadirkan ahli Bahasa yang sangat menentukan sekali dalam hal konten ujaran kebencian.
Dari semua jawaban dalam Pledooi (nota pembelaan) terbukti sudah JPU tidak bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur-unsur delik dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dengan demikian Penasehat Hukum Terdakwa Tamim Pardede menyampaikan permohonan kepada majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan pertama, meyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dilanjutkan ke penuntutan kepadanya dalam seluruh dakwaan dan tuntutan.
JPU juga meminta hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP. Ketiga, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP. Ke empat, menyatakan terdakwa bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan, ke lima, menyatakan semua barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, ke enam, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan semula, dan ke tujuh, membebankan ongkos perkara ke negara.
“Yang menjadi pertanyaan, benarkah mengingatkan masyarakat tentang bahaya PKI/Komunis merupakan ujaran kebencian? Apakah dengan semua bukti atau fakta yang ada, terdakwa tetap di anggap melakukan menyebarkan ujaran kebencian, dalam kasus inilah kita bisa menilai keadilan yang sesungguhnya,” Jelas DR. Sulistyowati, SH, MH, setelah selesai sidang, Senin, (30/10/2017).
Sementara Tamim Pardede, selaku terdakwa membacakan secara lisan Pledooi yang telah disiapkan. Dalam Pledooi-nya Tamim meminta majelis hakim untuk memberikan warna keadilan. Tamim juga menilai bahwa JPU tidak memiliki dasar keilmuan tuntutan dari kasus ini, semua BAP dianggap memiliki kecacatan hukum.
Tamim juga meminta agar JPU harus lebih teliti dan lebih berpendidikan dibandingkan kepolisian terkait penangkapan dirinya yang sangat terasa janggal dan aneh. Dan Pledooi Tamim yang terakhir yakni meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya atau bila dihukum, dirinya meminta hukuman mati.
Sidang kali ini, hakim terlihat sangat berbeda dan tidak banyak berkata-kata. Tidak hanya itu, dalam ruangan sidang juga dipenuhi pendukung Tamim Pardede dengan menggunakan kaos gambar foto “save Tamim Pardede”, hadirnya Rijal Kobar, aktivis 212 juga memberikan semangat kepada Tim Penasehat Hukum Tamim Pardede.
Sebelum sidang selesai, Hakim ketua kembali menanyakan baik ke JPU dan Tim Penasehat Hukum Tamim Pardede terkait apa yang sudah disampaikan keduanya. Dan keduanya sepakat dengan keputusan masing-masing. Untuk sidang putusan, hakim meminta agar pada hari Kamis nanti persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.