Sejarawan Ingatkan Bahaya Komunis Gaya Baru
JAKARTA — Semenjak reformasi pengikut komunis menuntut beberapa hal. Yang pertama mereka menuntut PKI dihidupkan kembali atau rehabilitasi. Yang kedua mereka menuntut kompensasi yakni ganti rugi yang mereka alami selama orde baru. Yang ketiga meminta di cabutnya TAP MPRS nomor 25 Tahun 1966 tentang PKI partai terlarang dan larangan ajaran komunis di seluruh Indonesia.
Demikian diungkapkan sejarawan Universitas Negeri Surabaya Profesor DR Aminuddin Kasdi, ketika diminta menjadi saksi ahli untuk Muhamad Tamim Pardede yang merupakan terdakwa dari kasus Hatespeecht dan UU ITE. Aminuddin berbicara pada sidang ke 11 pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Aminuddin menjelaskan bahwa dirinya menjadi saksi ahli dalam bidang kebangkitan kembali komunisme yang sekarang lazim disebut Komunis Gaya Baru (KGB).
Kaitan dirinya dengan kasus Tamim Pardede adalah bahwa yang bersangkutan didakwa membuat ujaran yang bersifat kebencian yakni bahwa RI 1 atau Joko Widodo dikatakan sebagai membela mati-matian kaum komunis dan faham komunis.
Oleh karena itu dia (Tamim Pardede) akan melawan dengan segala kemampuannya, kalaupun RI 1 memerintahkan untuk menangkap Tamim Pardede, dalam hal ini Tamim Pardede mengatakan bahwa pihak Aparat tidak akan sampai menahan dirinya tetapi yang akan mereka tahan adalah bangkai dari dirinya.
Dijelaskan Aminuddin KGB melakukan gerakan tidak dalam bentuk fisik, tetapi dalam bentuk gerakan memangkas berbagai peraturan atau perundang-undangan yang menghalangi gerakan mereka. Salah satu contoh pada Undang-undang Pemilu Pasal 60 Huruf G di mana pasal tersebut berisi tentang larangan dipilih sebagai Legislatif dan Eksekutif dari partai terlarang PKI itu sudah dicabut peraturannya. Sehingga mereka dapat menduduki jabatan apa saja di Legislatif maupun di Eksekutif.
“Yang sekarang ini karena bergerak dalam berbagai hal, di bidang hukum gagal, bidang politik juga gagal, mereka sekarang mencari legitimasi didalam sebagai korban HAM dengan berbagai cara salah satunya mengadakan Simposium Nasional di Arya Duta, yaitu pendekatan kesejarahan Tragedi 65,” papar Aminuddin.
Sementara itu DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tampar menuturkan Tim advokasi dari Tampar tidak main-main dengan kasus yang saat ini mereka tangani. Menurutnya, ketika diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan, tim Tampar justru memberikan atau menghadirkan orang-orang yang berkompeten dan berkaitan, serta ahli dengan perkara atau kasus yang menimpa kliennya.
Menurutnya lagi, kehadiran para ahli ini bertujuan agar apa yang nantinya disampaikan dalam persidangan dapat membuka wawasan dan pola pikir mereka yang berada dalam ruangan persidangan tentang perkembangan dan bahayanya komunis yang disinyalir sudah berkembang di Indonesia belakangan ini.
“Untuk ahli hari ini kita hadirkan professor yang merupakan Sejarawan dan juga pelaku sejarah 1965. Keduanya akan mengupas dan membedah perihal komunis yang berhubungan atau terkait dengan kasus kliennya,” kata Sulistyowati.
Senada dengan Prof Aminuddin, Drs. Arukat Djaswadi, saksi ahli pengamat gerakan komunis, dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya mengamati pergerakan komunis sejak tahun 1964, dan pengaruh komunis pada tahun itu sudah terlihat dengan masuk ke dalam sekolah nasional, dan itu pertama kali dirinya melihat pergerakan komunis.
Dalam persidangan ketika tim Advokasi Tampar menanyakan perihal apakah sekarang ini komunis dalam hal ini PKI sudah mulai berkembang, Arukat memberikan jawaban bahwa mereka (PKI) menstigma dirinya sebagai korban, sehingga semua organisasi yang mengkoordinir orang-orang eks PKI selalu berkonotasi korban.
Salah satu contohnya Paguyuban Korban Orde Baru yang ternyata diketuai oleh Sularmi yang notabenenya merupakan ketua Gerwani. Keberadaan seperti ini menurutnya pada beberapa tahun lalu mereka menuntut konpensasi, dengan adanya konpensasi itu mereka juga menuntut rehabilitasi, dan dengan adanya rehabilitasi otomatis mereka memiliki hak hidup, dan tuntutan yang terakhir yakni rekonsiliasi.
Adanya organisasi-organisasi dengan memakai kata korban itu sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Megawati. Mereka mengadakan pertemuan yang pada waktu itu di sponsori oleh Alm. Taufik Kiemas, suami dari Megawati, dengan nama pertemuan itu yakni temu kangen orang PKI se-indonesia plus orang yang bukan PKI. Di pertemuan itulah pertama kalinya mereka mendeklarasikan terbentuknya organisasi yang memiliki makna “korban”.
Menurutnya sampai detik ini walaupun undang-undang tahun 1999 nomor 27 yaitu undang-undang KUHP yang berhubungan dengan kejahatan dan keamanan negara itu masih berlaku. Namun hingga saat ini belum ada langkah dari aparat untuk menjerat mereka.
Pergerakan komunis sekarang ini bisa kita bedakan dan kita lihat melalui gerakan yang berhubungan dengan akademis misalnya seminar, lokakarya, simposium yang setiap mengadakan seperti itu topik pembahasan dan pembicaraan selalu sama yakni agar negara meminta maaf pada organisasi komunis, dan non akademis.
Ketika mereka gagal dalam jalur politik dan jalur hukum, mereka (PKI) tidak mungkin mengangkat senjata sekarang ini, tetapi yang mereka lakukan adalah mematahkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan yang berhasil mereka patahkan yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, yakni undang-undang tentang Pemilu, yang isinya syarat untuk menjadi anggota DPR bukan dari partai terlarang PKI, dan itu sudah dihapus oleh mahkamah konstitusi. Pentingnya Litsus di hidupkan kembali supaya meredam atau menindas kebangkitan PKI.
“Jika dikaitkan dengan kasus Tamim Pardede, Implementasi PKI sebenarnya tidak hanya terjadi pada zaman pemerintahan Jokowi saat ini. namun sejak era Pak Harto sudah mulai berkembang kemana-mana. Dan lebih lebih sekarang sudah mulai berani dan bangga menunjukkan jati dirinya sebagai anak PKI. Dan pada era sekarang ini sangat mungkin pemerintahan sekarang dengan sangat mudah disusupi PK. Tampaknya pemerintah sulit menghindar dikarenakan tuntutan demokrasi, hak asasi dan sebagainya,” ungkap Arukat.
